KORANRIAU.co,RENGAT- NOF (26) warga Desa Tanjung Gading Kecamatan Pasir Penyu Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) ditangkap Satres Narkoba Polres Inhu, saat melakukan transaksi Narkoba jenis sabu-sabu
Penangkapan terjadi pada hari Kamis, 27 Februari 2020 sekira pukul 16.30 Wib. Dari tangan tersangka, polisi menemukan empat paket sabu-sabu
Pria yang kelahiran di Desa Pasir Ringgit Kecanatan Lirik ditahun 1993 itu berurusan dengan Polisi karena menguasai, menyimpan dan menyediakan diduga narkoba jenis sabu. Akibatnya tersangka ditahan di Sel Mapolres Inhu untuk kepentingan penyidikan.
Kapolres Inhu AKBP Efriza melalui Paur Humas Aipda Misran membenarkan penangkapan tersebut. Berawal setelah polisi menerima informasi dari Masyarakat pada hari Senin (24/2) sekira pukul 14.00 wib tentang sering terjadi transaksi narkoba di daerah Desa Tanjung Gading, sehingga dilakukan penyelidikan.
Setelah mendapat info tersebut Kasat Res Narkoba AKP Jaliper L Toruan memerintahkan KBO Sat Res Narkoba Iptu Agi Vidata Ketaren didampingu Kanit Ipda Donny Fitria bersama team melakukan penyelidikan. Akhirnya diketahui bahwa yang melakukan transaksi narkoba itu adalah inisial NOF, lalu ditangkap," sebut Misran, Sabtu (29/2).
Misran mengatakan, BB yang diamankan dari tempat kejadian perkara (TKP) antara lain 4 bungkus plastik berisi diduga narkotika jenis sabu bruto 2,45 gram, 1 lembar kertas dan plastik pembungkus sabu serta 1 unit HP Nokia.Sandar Nababan
No Comment to " Sat Narkoba Polres Inhu Cokok Pria Pemilik 4 Paket Sabu "