KORANRIAU.co,PEKANBARU- Penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Pekanbaru masih terus berjalan. Namun, hingga saat ini RTRW tersebut masih terkendala satu syarat lagi yang harus dilengkapi.
Hal itu dikatakan oleh Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Pekanbaru, Indra Pomi, bahwa penyusunan RTRW ini sudah sejak tahun 2012 lalu. Setiap rangkaian materi terus dilakukan dan di update di tata runagnya.
"Tata ruang kita ini harus ada dua hal yang harus dipenuhi. Pertama rekomendasi dari Badan Informasi Geospasial kemudian yang kedua KLHS (Kajian Lingkungan Hidup Strategis)," kata Indra, Kamis (27/2/2020).
"Kemarin kami diundang ke Cibinong untuk ekpos berkaitan dengan peta-peta dasar dan peta tematik dari RTRW kita sendiri dan Insya Allah sudah direkomendasikan. Jadi kita hanya tinggal satu lagi yaitu KLHS," ucapnya.
"KLHS nanti sudah kita susun, sudah konsultasi publik, dan Insya Allah akan segera kita verifikasi di Provinsi. Mudah-mudahan KLHS ini bisa selesai dalam satu atau dua minggu kedepan, dalam bulan Maret ini sudah bisa kita realisasikan," ungkapnya.
Ia mengatakan, dalam peta RTRW tersebut sudah tergambar kawasan-kawasan gambut. Khusus kawasan gambut yang masuk dalam SK Menteri DLHK akan tetap menjadi kawasan gambut.
Kemudian terkait permukiman warga yang sudah banyak berdiri di zona RTRW, pihaknya akan melakukan upaya untuk mengeluarkannya dari zona tersebut.
"Dan itu ada prosesnya, nanti ada timnya di daerah, kita lengkapi evidence-nya. Nanti kita usulkan untuk dilakukan holding zone. Setelah itu, baru kita revisi RTRW kita lima tahun ke depan," pungkasnya.Rahmat
No Comment to " RTRW Pekanbaru Belum Rampung, Tunggu KLHS Diverifikasi Pemprov "