KORANRIAU.co,PEKANBARU- Jajaran Direktorat Polisi Air (Ditpolair) Polda Riau mengamankan 25 ribu bungkus rokok merek Luffman selundupan tanpa cukai alias ilegal.
Ribuan bungkus rokok ilegal itu dibawa dua tersangka dan akan diperjualbelikan di Kota Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil).
Direktur Polair Polda Riau, Kombes Badarudin mengatakan, rokok buatan luar negeri itu dibawa menggunakna dua speedboat, Putra Sriwijaya dan Dayat Jaya. Kedua speedboat itu dihentikan petugas di Perairan Terusan Mas, Inhil.
"Masing-masing speedboat memuat 25 dus rokok, merah dan silver. Totalnya isinya, 25 ribu bungkus rokok,"kata Badarudin, didampingi Kasubdit Gakkum, AKBP Wawan Setiawan, saat ekpos penangkapan di Kantor Ditpolair, Rabu (5/2/2020).
Badarudin membeberkan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat tentang pengangkutan rokok tanpa dokumen dengan menggunakan speedboat, Jumat, 31 Januari 2020 lalu. Petugas melakukan penyelidikan dan patroli.
"Petugas menemukan Speedboat Dayat Jaya yang dinakhodai Mu, dan Speedboat Putra Sriwijaya yang dinakhodai Ju pada pukul 00.30 WIB. Petugas memeriksa isi kapal dan menemukan puluhan dus besar berisi rokok,"katanya.
Pengakuan kedua tersangka, mereka berlayar dari Sei Guntung tujuan Tembilahan dengan muatan rokok tanpa SPB dari syahbandar. Juga tidak ada SB dan dokumen muatan. "Tersangka tak bisa menunjukkan dokumen resmi," kata Badarudin.
Menurut kedua tersangka, mereka disuruh mengantar rokok ke Tembilahan dengan mendapat imbalan. Satu orang mendapat upah Rp 2 juta. "Rokok akan dipasarkan di Tembilahan," ucap Badarudin.
Mu dan Ju menyebutkan, mereka baru sekali membawa rokok ilegal itu. "Itu pengakuan tersangka, bisa saja sudah berulang kali," ucap Badarudin.
Penyidik Gakkum Polair akan mendalami kasus ini. termasuk dari mana mereka memperoleh rokok ilegal senilai ratusan juta itu. Selain rokok, barang bukti lain yang diamankan dua unit speedboat.
Badarudin menegaskan peredaran rokok ilegal akan menimbulkan kerugian bagi negara. Kalau dibiarkan akan mengganggu pasokan rokok resmi.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 323 (1) UU RI Nomor 17/2008 tentang Pelayaran jo Pasal 480 (1) KUHPidana tentang penadahan dengan ancaman hukuman pelayaran, 5 tahun penjara dan penadahan 4 tahun penjara.nor
No Comment to " Polda Riau Sita 25 Ribu Bungkus Rokok Seludupan "