KORANRIAU.co,PEKANBARU– Pemprov Riau sejauh ini tidak ingin gegabah dalam mengambil kebijakan tegas terkait 'pemangkasan' jumlah tenaga honorer, hingga ada kepastian petunjuk dari pemerintah pusat.
"Kita juga tak ingin gegabah menyikapi masalah itu dan menentukan sikap,"kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Riau, Ikhwan Ridwan, Senin (3/2/20).
Menurutnya, arahan tersebut diharapkan memberi petunjuk jelas mengenai langkah seperti apa yang harus dilakukan oleh Pemprov Riau, atas tindaklanjut kesepakatan DPR dan Men PAN-RB, bahwa tenaga honorer akan diberhentikan.
Ikhwan mengatakan, sampai sekarang belum ada petunjuk tertulis mengenai mekanisme pemangkasan tenaga honorer tersebut. Kondisi itu tentunya dengan pertimbangan tenaga honorer atau pegawai tidak tetap masih diperlukan perannya dalam membantu tugas pemerintahan.
"Bahkan di sebagian provinsi tetangga dengan jelas menyampaikan tidak akan merumahkan tenaga honorernya,"bebernya.
Perlu diketahui, kedepan hanya ada 2 status kepegawaian secara nasional menurut ketentuan berlaku, yakni Pegawai Negeri Sipil atau PNS dan Pejabat Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK. Kebijakan ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014.nor
No Comment to " Pemprov Riau tak Ingin Gegabah 'Pangkas' Tenaga Honorer "