KORANRIAU.co- Komnas HAM telah menyimpulkan kasus yang terjadi di Paniai 7-8 Desember 2014 sebagai pelanggaran HAM berat. Kesimpulan itu telah diberikan ke Kejaksaan Agung.
Terkait hal ini, Menko Polhukam Mahfud mengatakan, semuanya itu harus menunggu kerja dari Kejagung. Karena memang prosesnya seperti itu.
"Komnas HAM itu adalah lembaga negara yang dibentuk undang-undang. Oleh sebab itu produknya harus diterima sebagai produk lembaga. Sebagai produk lembaga dia menyampaikan keputusannya atau temuannya itu ke Kejaksaan Agung. Biar Kejaksaan Agung yang mengolah itu. Sekarang Kejaksaan Agung sedang mengolah itu," kata Mahfud di kantornya, Jakarta, Selasa (25/2/2020).
Dia menuturkan, ada kemungkinan dirinya akan langsung memanggil Jaksa Agung ST Burhanuddin untuk menjelaskan hal ini.
"Nanti dalam waktu seminggu ke depan mungkin saya panggil Jaksa Agung untuk menjelaskan," jelas Mahfud.
Belum Tentukan Sikap
Soal sikapnya sendiri, apakah berpandangan ini sebagai kasus pelanggaran HAM berat atau tidak, Mahfud menegaskan, belum melihat kesimpulan dari Komnas."Saya kan tidak dapat suratnya (laporannya)," katanya.merdeka/nor
No Comment to " Mahfud Bakal Panggil Jaksa Agung Terkait Pelanggaran HAM Berat di Paniai "