• Laporan Tak Sesuai Omset, Izin 9 Pengelola Parkir Terancam Dicabut

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Senin, 03 Februari 2020
    A- A+

    KORANRIAU.co,PEKANBARU- Laporan omset yang dilaporkan ke Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru berbeda dengan yang didapatkan oleh pihak ketiga dalam pengelolaan parkir.

    Bapenda keluarkan Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar (SKPDKB) kepada sembilan pengelola perparkiran yang tersebar di sejumlah Mall dan tempat umum lainnya, sepanjang tahun 2019.

    Penerbitan SKPDKB itu, dilakukan karena tidak sesuainya omzet yang dilaporkan pengelola ke Bapenda, untuk pelaporan pajak setiap bulannya dengan laporan realnya.

    Hal itu dikatakan oleh Kepala Bapenda Kota Pekanbaru Zulhelmi Arifin, melalui Kasi Bidang Pajak Daerah II Erwinsyah, ketika dikonfirmasi, Senin (3/2/20).

    "Sepanjang 2019 ada kita temukan sembilan kasus. Antara pelaporan omzet yang mereka laporkan ke kita, berbeda dengan omzet yang mereka dapatkan sesungguhnya. Jadi, pelaporan untuk pajak lebih sedikit dibandingkan omzet aslinya," kata Erwin.

    Penerbitan SKPDKB dilakukan setelah tim dari Bapenda melakukan pemeriksaan atau audit kepada pengelola, dan ditemukannya selisih dari omzet yang mereka laporkan ke Bapenda.

    Akibat temuan itu, pengelola harus membayar kekurangan pembayaran pajak tersebut, sesuai dengan jumlah yang ada pada SKPDKB.

    Dari sembilan pengelola tersebut, Dikatakan Erwin, pihaknya masih memberikan peringatan. Namun, tindakan tegas berupa pencabutan izin pengelolaan parkir bisa dilakukan pihaknya, jika masih terjadi hal yang serupa pada bulan-bulan berikutnya.

    "Kita ada kewenangan untuk melakukan pemeriksaan lengkap, baik bil dari hari perharinya, kita tempatkan petugas untuk melakukan penghitungan. Jika ditemukan selisih bisa kami terbitkan SKPDKB, karena kita bekerja dilindungi undang," terangnya.

    Dijelaskannya, untuk perparkiran yang berada di Mall atau ditempat umum lainnya yang menggunakan pengelolaan parkir, mereka wajib menyetorkan pajak 30 persen dari total omzet mereka dalam satu bulan. Saat ini sudah mencapai puluhan pengelola per parkiran yang terdata di Bapenda Pekanbaru.

    "Yang terbanyak itu Secure Parking, mencapai 24 titik lokasi yang terdaftar sama kita. Selebihnya ada pengelola lain yang mengelola parkir kantor dan rumah sakit," jelasnya.

    Pemungutan pajak perparkiran itu mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) nomor 2 tahun 2018. Pengelola parkir dapat menyetorkan sejak tanggal 1 dan paling lambat tanggal 15, berdasarkan jumlah omzet setiap bulannya.

    "Jika pengelola terlambat melakukan pembayaran, maka dikenakan denda berjalan 2 persen setiap bulannya," tutup Erwin.Rahmat
  • No Comment to " Laporan Tak Sesuai Omset, Izin 9 Pengelola Parkir Terancam Dicabut "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com