KORANRIAU.co,RENGAT- Satuan Tugas Polisi Kehutan (Polhut) Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) berhasil menangkap dua pelaku Ilegal loging (Illog) di kawasan hutan lindung Taman Nasional Bukit Tiga Puluh (TNBT).
Humas Balai TNBT Nurhajjah mengatakan kedua TSK itu adalah inisial KR (50) dan inisial AL (26) dan telah diserahkan ke Polisi bersama barang bukti (BB) kayu lahan sebanyak tiga meter kubik.
"Untuk kedua tersangka tadi penyidik Polhut langsung melimpahkannya ke Polres Inhu di Rengat," sebut Nurhajjah, Rabu (5/2/20).
Kapolres Inhu melalui Paur Humas Aipda Misran membenarkan kedua orang pelaku ditahan bersama tambahan BB satu unit mobil Dumb Truck dengan nomor polisi BM 9146 AT, Jumat (31/1/20).
"Terlapor Keling sebagai sopir dan Ali sebagai kernet dijerat pasal 88 ayat (1) huruf a jo pasal 16 uu nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan pengerusakan hutan, dengan ancaman pidana kurung penjara maksimal 10 tahun,"kata Misran.
Kepada Polisi, terlapor mengaku barang bukti (BB) kayu olahan akan dikirim ke Kelurahan Pangkalan Kasai, Kecamatan Sebrida, dari Desa Kilan, Kecamatan Batang Cenaku, Kabupaten Inhu.
Sedangkan penangkapan berawal dari kecurigaan petugas melihat mobil dum truck warna kuning melintas dari Desa Kilan Kecamatan Batang Cenaku menuju Pangkalan Kasai di Kecamatan Seberida.Sandar Nababan
No Comment to " Lagi, Polhut Tangkap Dua Tersangka Illog di TNBT "