KORANRIAU.co,PEKANBARU- Seorang ibu rumah tangga (IRT) NA alias Mami (47) di Kecamatan Sungai Mandau, Kabupaten Siak ditangkap Sat Resnarkoba Polres Siak karena diduga mengedarkan narkotika jenis sabu dan ganja.
Polisi menemukan tiga paket sabu dengan berat 0.57 gram dan tiga paket daun ganja berat 9.49 gram Roza Putri alias Kojak (33).
Tersangka Mami ditangkap di tempat tinggalnya Kampung Lubuk Jering, Kecamatan Sungai Mandau, Selasa (25/2/20).
Turut diamankan barang bukti diantaranya tiga paket sabu- sabu berat kotor 0.57 gram dan tiga paket daun ganja kering berat kotor 9, 49 gram serta uang tunai Rp800 ribu diduga hasil penjualan.
’’Tersangka NA diamankan di Kampung Lubuk Jering Kecamatan Sungai Mandau, Kabupaten Siak dengan barang bukti narkoba," kata Kapolres Siak AKBP Doddy F Sanjaya melalui Baur Humas Polres Siak Bripka Dede Prayoga, Kamis (27/2/20) seperti dilansir riauterkini.com.
Dia menjelaskan, Selasa 25 Februari 2020 sekitar pukul 20.30 WIB, ada informasi adanya transaksi narkoba di Kampung Lubuk Jering, Kecamatan Sungai Mandau, Kabupaten Siak.
Mendapati informasi tersebut Kasat Resnarkoba Polres Siak AKP Jailani memerintahkan tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Siak yang dipimpin oleh Kanit Idik I Ipda Muslim untuk melakukan penyelidikan tentang kebenaran informasi tersebut, Selasa 26 Februari 2020.
"Mendapatkan informasi adanya pengedar sabu-sabu, tim Sat Narkoba Polres Siak melakukan penyelidikan dan sekitar pukul 22.30 WIB, melakukan penggeledahan di rumah tersangka NA," terang Bripka Dede.
Saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti tiga paket sabu-sabu dan tiga paket ganja kering yang disimpan pelaku di dalam sebuah kotak rokok dibungkus plastik kresek.Selanjutnya terhadap tersangka dan barang bukti di bawa ke Polres Siak guna proses penyelidikan lebih lanjut.rtc/nor
No Comment to " IRT di Siak Ini Jual Sabu dan Ganja "