• Dirjen Badilum Bangun Gedung Pengadilan Anak di PN Rengat

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Senin, 03 Februari 2020
    A- A+

    KORANRIAU.co,RENGAT- Dirktur Jenderal (Dirjen) Badan Peradilan Umun (Badilum) Mahkamah Agung RI (MARI) DR H Prim Haryadi SH MH, melakukan peletakan batu pertama pembangunan gedung pengadilan ramah anak Pengadilan Negeri (PN) Rengat di Pematangreba, Inhu Riau, Senin (3/2/20).

    Prim Haryadi mengatakan, setiap proses peradilan kepada anak harus diperlukan dengan ramah. Sebab perlakukan peradilan kepada terpidana orang dewasa tidak sama dengan anak.

    Diantaranya, hakim tidak boleh pakai toga dan harus melepaskan seluruh atribut yang diduga mengkuatirkan anak."Anak sebagai aset bangsa dan anak penerus bangsa  harus diperlukan dengan ramah,"kata Prim.

    Sesaat sebelum peletakan batu pertama gedung pengadilan ramah anak, Dirjen Badilum MARI dalam sambutannya mengaplaus Pemkab Indragiri Hulu (Inhu) Riau atas dana hibah dari APBD II Pemkab Inhu tahun anggaran 2020 untuk pembangunan gedung.

    "Amanah undang undang, konstituen dan surat Dirjen Badilum MARI menyebut pengadilan anak dengan standar minimal ramah anak dilengkapi dengan sapras ruang tahanan anak,  ruang telekonfrence, ruang diversi, ruang pengasuh anak dan ruang tunggu," bebernya.

    Secara nasional, katanya, tahun 2019 tercatat 5.000 lebih perkara se Indonesia hanya sekitar 500 perkara dilanjutkan ke peradilan. "Tidak semua perkara anak yang harus dilanjutkan, utamakan diversi, jangan salah didik dan jangan salah asuh,"pesan Haryadi.

    Hal senada dikatakan Ketua pengadilan tinggi (PT) Pekanbaru, Cici Cicut berharap kepada hakim di PN Rengat harus mampu menata peradilan yang ramah sehingga sejajar dengan predikat kabupaten Inhu layak anak kategori madya. "Jangan ada KKN," pinta Cicut.

    Sedangkan Ketua PN Rengat Darma Indo Damanik menerangkan urgensi hibah gedung dari Pemkab Inhu adalah salah satu bukti kepedulian Pemkab Inhu mewujudkan visi peradilan yang ramah pada anak.

    Catatan Humas PN Rengat, PN Rengat adalah satu satunya pengadilan memilik gedung pengadilan anak.

    Setiap tahunnya PN Rengat memproses peradilan anak dibawah sepuluh perkara. "Perkaranya didominasi pencurian," singkat Immanuel Marganda Putra Sirait SH MH.

    Sedangkan Wakil Bupati Inhu Drs H Khairizal MSi mengatakan pembangunan gedung pengadilan ramah anak di PN Rengat dapat terwujud atas dukungan semua fihak khususnya Forkopimda.

    Kabid cipta karya dinas PU Pemkab Inhu Eko Agus Siswanto ST membenarkan rencana pembangunan gedung pengadilan anak menelan biaya Rp 1,1 Miliyar. "Insya allah tahun ini, proses lelang dan pembentukan panitia masih diajukan," jawab Eko.

    Ikut hadir eselon II mendampingi  Dirjen Badilum MARI antara lain Direktur Teknik Badilum, H Asmendi,  Sekjen Badilum H Wahyudin, waka PT Pekanbaru Erwin Mangatas, para ketua pengadilan se Provinsi Riau, Kapolres Inhu AKBP Efrizal, Kasi Pidum Hayatu Comaini mewakili Kajari Inhu, jajaran Forkompimda dan sejumlah kepala OPD Pemkab Inhu.Sandar Nababan
  • No Comment to " Dirjen Badilum Bangun Gedung Pengadilan Anak di PN Rengat "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com