• Diduga Menipu Rp235 Juta, Oknum Anggota DPRD Bengkalis Ini Dilaporkan

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Jumat, 28 Februari 2020
    A- A+

    KORANRIAU.co,BENGKALIS- Oknum Anggota DPRD Bengkalis, NH dilaporkan ke polisi oleh seorang pengusaha asal Kota Pekanbaru, Bambang L Hakim karena diduga  melakukan penipuan Rp235 juta.

    Kasus ini sempat ditempuh jalan damai kedua belah pihak, namun berlanjut setelah salah satu pihak tidak melaksanakan perjanjian yang sudah disepakati.

    Anggota DPRD dari Partai Demokrat dari Daerah Pemilihan (Dapil) Mandau ini, kembali dilaporkan karena uang sebesar Rp325 juta yang dijanjikan tak kunjung dibayarkan.

    Awalnya, korban sempat melaporkan kasus ini di Direskrimum Polda Riau dengan Laporan Polisi Nomor : LP/29/1/2020/SPKT/RIAU, tertanggal 20 Januari 2020 tentang Tindak Pidana penipuan dan penggelapan, uang senilai Rp325 juta dan upaya sepakat, NH menyanggupi untuk membayarnya, melalui perjanjian damai.

    Akan tetapi, belakangan NH justru tidak menyelesaikan permasalahan tersebut. Bahkan, terkesan mengindar dari perjanjian damai yang disepakati kedua belah pihak. Korban yang merasa telah ditipu kedua kalinya, kembali mendatangi Polda Riau dan meminta agar pemasalahan tersebut diproses kembali.

    “Iya bersama klien, Kamis kemarin sudah mendatangi Polres Bengkalis atas petunjuk Polda Riau, sebab yang bersangkutan NH tidak memenuhi perjanjian yang sudah disepakati. Maka, kita sudah memberikan keterangan ulang di Satreskrim Polres Bengkalis,” ungkap Adha Nuraya, S.H selaku kuasa hukum Bambang L. Hakim, seperti dilansir riauterkini.com, Jumat (28/2/20) siang.

    Adha Nuraya menjelaskan, dalam perkara ini ada kesan NH sengaja tidak melaksanakan apa yang telah dijanjikannya. Sementara, hampir dua tahun lamanya menunggu kepastian dari kasus cek kosong ini.

    Menurutnya, kasus ini dilatarbelakangi kerjasama kegiatan proyek. Kala itu, NH menjadi direktur disalah satu perusahaan bergerak dibidang kontruksi yakni PT. Riau Sejahtera Mandiri (RSM). Sedangkan, pelapor Bambang L Hakim menjadi owner dalam pekerjaan tersebut.

    Melalui kerjasama, Bambang L Hakim menyanggupi sebagai penyuplai material dan kebutuhan untuk PT. RSM yang dipimpin NH. Namun, hingga selesainya pekerjaan dan anggaran kegiatan NH dicairkan, NH pun membayar Bambang L Hakim dengan dua lembar cek  senilai Rp325 juta melalui dua lembar cek bank yang sama namun kosong.

    “Jadi masalah ini kami serahkan sepenuhnya ke penegak hukum agar memproses yang bersangkutan sesuai dengan laporan," katanya lagi.

    Terpisah, NH ketika dikonfirmasi terkait perkara yang dituduhkan terhadapnya itu menyatakan, bahwa perusahaan kontruksi PT. RSM ketika itu bukan dirinya yang menjalankan operasional. Kendati dirinya sebagai Direktur perusahaan tersebut, namun kala itu ia telah memberikan kuasa kepada rekannya Isda Zawawi.

    “Direktur perusahaan memang saya, tapi ketika itu perusahaan telah dikuasakan atau pinjam oleh saudara Isda Zamawi. Artinya perusahaan saya dipinjam saat melakukan pekerjaan yang dilaporkan,” papar NH.

    Urusan pekerjaan tersebut, NH mengakui sama sekali tidak tahu bagaimana ikhwal perjanjian antara Isda dan Bambang L Hakim, yang disebut-sebut sebagai owner dalam kegiatan proyek tersebut.

    Sehingga, ketika pekerjaan berlangsung. Sebagai direktur perusahaan, NH selalu menerima tagihan ke PT. RSM. Sewaktu pencairan kegiatan, Dia hanya meneken cek untuk menarik uang di bank.

    “Atas kuasa yang saya berikan ke Isda Zamawi, setiap invoice tagihan saya terima, sehingga saat pencairan dikasi cek untuk menarik uang di bank, namun saat hendak dicairkan cek tersebut ternyata nilai uang dalam cek sudah dijadikan jaminan,” katanya lagi.

    “Soal itu ada sama Apriadi, duit terlapor sudah diselesaikan secara damai,” timpalnya.

    Atas hal ini, NH juga menyebutkan perjanjian damai itu ada, bahkan sudah ada upaya penyelesaikan, yang awalnya cek kosong diangsur pembayarannya melalui perjanjian di notaris.

    “Saya tidak tahu menahu soal hal ini, maka saya perlu klarifikasi. Apa perjanjiannya saya juga tidak mengetahui persis. Yang mengetahuinya adalah saudara Isda dan rekan-rekannya,” ujarnya.

    Mengenai laporan itu, sambungnya, NH akan menyampaikan secara fakta bersama bukti-bukti, jika tak terlibat secara langsung dalam kegiatan yang dimaksud. “Pengembalian uang sudah dilakukan, ada sekitar Rp15 juta, kemudian ada lagi semua ditransfer melalui rekening,” ujarnya.

    Ditanya soal berapa jumlah uang yang sudah dibayarkan. NH mengaku, tidak mengetahui secara persis.

    Kapolres Bengkalis AKBP Sigit Adiwuryanto, S.I.K melalui Kasubag Humas Polres AKP Buha Purba, S.H, saat dikonfirmasi diruang kerjanya membenarkan laporan tersebut.

    “Ya benar, adanya laporan tindak pidana penipuan dan penggelapan tersebut sedang dalam proses penyelidikan.rtc/nor
  • No Comment to " Diduga Menipu Rp235 Juta, Oknum Anggota DPRD Bengkalis Ini Dilaporkan "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com