• Tak Kantongi IMB, Rumah Kos dan Tower Disegel

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Rabu, 01 Januari 2020
    A- A+

    KORANRIAU.co,PEKANBARU- Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) didampingi Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pekanbaru melakukan penertiban sebuah rumah mewah dan tower penyedia jaringan yang diduga tidak mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

    Penertiban dimulai dengan menyasar satu unit rumah mewah yang dijadikan kos-kosan di Jalan Tegal Sari Nomor 75 A, Rumbai. Pada sisi bagian depan bangunan dipasangi stiker Pemerintah Kota Pekanbaru karena tak mengantongi izin.

    Kepala Bidang Pengaduan Kebijakan dan Pelaporan Layanan Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Pekanbaru, Quarte Rudianto, mengatakan, pemasangan stiker itu menindaklanjuti laporan masyarakat yang masuk ke Command Center Kominfo Pekanbaru.

    "Kita pasang stiker sementara karena pemilik tak bisa menunjukkan IMBnya," kata Quarte.

    Dijelaskannya, pemilik bangunan sebenarnya sudah berniat mengurus perizinan pada tanggal 24 Januri tahun 2017 lalu. Namun, karena pengurusan diserahkan melalui orang lain, izin yang diurus tak diperhatikan lagi atau tidak dicek kesiapannya hingga terbengkalai.

    "Ternyata ada dokumen yang harus diperbaiki si pengurus mungkin tidak tahu itu. Saat pengecekan di lapangan pemilik kost hanya bisa menunjukkan resi pengurusan IMB saja," jelasnya.

    Pemilik bangunan berencana akan kembali mengurus ulang IMBnya. Namun, petugas Satpol PP tetap menempel stiker sampai Izin Pelaksanaan Bangunannya terbit, pada bangunan tersebut.

    Kemudian petugas bergerak ke salah satu Tower BTS XL di Jalan Putri Ayu, Gang Buntu, Kelurahan Limbungan, Kecamatan Rumbai Pesisir.

    Penyegelan pun dilakukan petugas Satpol PP, dengan memasangi Satpol PP line pada pintu masuk menuju tower itu.

    Penyegelan yang dilakukan karena tidak persuasifnya pihak perusahaan merespon surat peringatan yang sudah dilayangkan sebanyak dua kali karena tower tak mengantongi IMB.

    "Memang ada dibalas surat kita tapi koordinatnya salah. Makanya tetap kita segel sampai mereka mengurus izinnya," tegasnya.

    Kepala Satpol PP Pekanbaru Agus Pramono mengatakan, Penyegelan itu sebagai bentuk optimalisasi pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor 7 Tahun 2012, tentang Izin Mendirikan Bangunan.

    "Satpol PP hanya mendampingi DPMPTSP untuk melakukan penertiban bangunan yang diduga belum mengantongi izin. Kita pasang stiker pada bangunan dan menyegel sebuah tower," tutupnya.Rahmat
  • No Comment to " Tak Kantongi IMB, Rumah Kos dan Tower Disegel "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com