• Oknum Ketua KPU Jadi Tersangka Pencabulan

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Senin, 27 Januari 2020
    A- A+

    KORANRIAU.co,PEKANBARU-Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Banjarbaru, Kalimantan Selatan, menetapkan Ketua Komisi Pemilihan Umum ( KPU) Banjarmasin, Gusti Makmur sebagai tersangka kasus pencabulan.

    Gusti diduga telah mencabuli seorang anak di sebuah hotel bilangan Banjarbaru.Kasubag Humas Polres Banjarbaru, AKP Siti Rohayati mengatakan, orangtua anak yang diduga menjadi korban pencabulan melaporkan Gusti pada 25 Desember 2019.

    Setelah menyelidiki laporan tersebut, Satreskrim Polres Banjarbaru kemudian menetapkan Gusti sebagai tersangka.

    "Informasi dari Kasat Reskrim, jadi untuk kasus GM, sudah diadakan gelar perkara dan sudah dilayangkan surat untuk diperiksa kembali sebagai tersangka," ujar AKP Siti Rohayati saat dikonfirmasi, Senin (27/1/2020).

    Saat ini, polisi sudah memanggil Gusti untuk diperiksa sebagai tersangka.Tidak disebut waktu pemeriksaan akan berlangsung.

    Siti hanya mengimbau agar Gusti memenuhi panggilan yang sudah dilayangkan polisi.Pasalnya, Ketua KPU Banjarmasin itu sudah pernah mangkir dari panggilan untuk diperiksa.

    "Kalau surat panggilan kedua diabaikan, ketiganya baru upaya paksa, sesuai SOP-nya seperti itu,” kata Siti.

    Berdasarkan data yang dihimpun, Senin (27/1/2020), begini kronologis dugaan tindak asusila yang dilakukan Ketua KPU Banjarmasin tersebut.Saat itu, GM diduga melakukan tindak asusila kepada korban yang masih berstatus pelajar di bawah umur.

    Saat itu, tersangka diduga memegang anggota tubuh korban di bagian sensitif. Selanjutnya, GM diduga menarik tangan kiri korban dan meletakkan di bagian tubuh sensitifnya.

    Kapolres Banjarbaru, AKBP Doni Hadi Santoso, melalui Kasubag Humas, AKP Siti Rohayati, sebelumnya mengatakan, pihaknya menerima laporan pada Kamis 26 Desember 2019 atau sehari setelah kejadian.

    Kasus ini dilaporkan  seorang ibu yang tidak terima anak laki-lakinya dicabuli di tempat umum.Kejadian itu, menurut pelapor, terjadi pada 25 Desember 2019 sekitar pukul 12.00 Wita, di sebuah hotel di Kota Banjarbaru.

    Saat itu, korban sedang melaksanakan tugas magang.Di saat bersamaan, ada acara rapat koordinasi di sana.

    “Pada saat itu, di ruangan toilet dalam keadaan sepi, ada seseorang laki-laki yang mengajak berkenalan. Dalam perkenalan itu, diduga pelaku mencolek-colek korban,” kata AKP Siti Rohayati.tribun/nor

  • No Comment to " Oknum Ketua KPU Jadi Tersangka Pencabulan "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com