KORANRIAU.co,PEKANBARU- Seorang konsumen mobil Mitsubishi Strada Triton 2,5 4x4 Ida Susanti memutuskan akan menggugat ke pengadilan dealer PT Dipo Internasional Pahala Otomotif (DIPO) Sudirman Pekanbaru. Keputusan itu setelah jalur undangan dan somasi serta mediasi untuk penggantian unit mobil rusak mesin yang dibeli tunai satu setengah tahun lalu tidak diindahkan pihak dealer.
Melalui Tim Kuasa Hukum Ida Susanti dari Firma Hukum "AnW LAW FIRM", yaitu Andre Nasda Wibowo SH MH, Rahma Zelita SH MH dan Devi Permata Sari SH MH memberi waktu pada pihak dealer hingga Rabu depan (8/1/2020) untuk memenuhi tuntutan kliennya untuk penggantian unit mobil yang rusak setelah dibeli Rp 365 juta pada tanggal 2 Mei 2018 lalu. "Tidak ada itikad baik dari Mitsubishi kepada konsumen dan kuasa hukum untuk membahas dan memberikan solusi dari permintaan konsumen," ujar Andre Nasda kepada Koran Riau kemarin.
Andre Nasda bersama Tim kuasa hukum, Rahma Zelita dan Devi P Sari, menilai dealer terindikasi adanya unsur pembodohan publik kepada kliennya, terhadap garansi mesin mobil selama tiga tahun. Pihak dealer hanya memberikan solusi untuk membongkar mesin mobil yang dinilai justru menjatuhkan nilai jual mobil yang satu setengah tahun dipakai.
"Solusi yang diberikan kepada kami tidak ada, hanya bongkar, bongkar mesin saja dan akan melaporkan ke pusat atau menunggu perintah dari pusat. Jadi, apa peran seorang menejer memenuhi pengaduan atau laporan konsumen?" ujar Andre Nasda sembari meminta Mitsubishi juga untuk mengganti kerugian konsumen sejak mobil ditinggalkan di dealer sejak 5 Desember 2019 lalu. Karena sejak itu hingga sekarang kliennya terpaksa me-rental mobil seharga Rp800 ribu perhari untuk mensuplai keperluan operasional usaha kebun sawitnya.
Kuasa hukum Ida Susanti, Andre Nasda Wibowo SH MH bersama Team juga akan melaporkan pihak dealer Mitsubishi PT Dipo Internasional Sudirman Pekanbaru ke Komnas HAM (Hak Asasi Manusia) karena dinilai telah menindas kliennya yang merupakan seorang janda.
Diberitakan sebelumnya, kerusakan produk Mitsubishi Strada Triton 2,5 4x4, Dibeli seharga Rp365 juta pada tanggal 2 Mei 2018 lalu, yakni munculnya gelembung air di dalam radiator saat mesin hidup, sehingga gelembung tersebut membuat tabung cadangan radiator penuh.
Atas kerusakan tersebut berpengaruh kepada tenaga mobil menjadi berkurang dan cepat panas. Padahal, mobil tersebut adalah "Mobil dirancang Untuk Siap Tempur di Jalan Berlumpur" mobil dibeli untuk kebutuhan suplai logistik di dalam perkebunan sawit milik Ida.
Awalnya pada tanggal 2 Desember 2019 Ida sudah datang melapor, namun tanpa menerima data hasil pemeriksaan. Merasa tak puas, akhirnya Ida memutuskan datang pada tangal 5 Desember 2019 mengantarkan mobil tersebut ke dealer Mitsubishi di Jalan Jenderal Sudirman Pekanbaru untuk meminta pertanggungjawaban pihak Mitsubishi. Pasalnya, mobil tersebut diberi garansi mesin selama tiga tahun dan saat ini masih dalam masa garansi.
Namun, pihak Mitsubishi mengatakan pihaknya harus membongkar mesin mobil tersebut guna melakukan perbaikan mesin. Sementara, Ida menolak untuk dilakukan pembongkaran.
"Intinya, kami minta ganti unit mobil karena Mitsubishi memberi garansi tiga tahun atau 100 ribu km. Mobil ini baru lebih kurang 38 ribu km dan pemakaiannya juga masih 1,5 tahun," ujar Andre Nasda, didampingi rekan kuasa hukumnya, Rahma Zelita dan Devi Permata Sari.
"Klien kami tidak mau mobil dibongkar, karena khawatir harga jual mobil nanti akan turun" tambahnya.
Somasi pertama, jelas Andre Nasda, disampaikan pada tanggal 18 Desember 2019 dan somasi tersebut dibarengi dengan undangan mediasi di Dhapu Koffie Jalan Sudirman. Saat itu, pihak Mitsubishi memenuhi undangan mediasi diwakilkan managernya, Ahmad Pribadi. Namun, belum ada kepastian terhadap tuntutan yang diminta oleh Ida.
Karena tidak ada kepastian, Andre Nasda kembali meminta jadwal mediasi kepada Mitsubishi, dan disepakati pertemuan pada hari ini, Senin, 23 Desember 2019 di Dhapu Koffie Sudirman.
"Mereka membuat alasan yang sama, mereka akan komunikasikan dengan pusat, mereka sudah kirim laporan, pengaduan ke pusat tanpa ada kepastian kepada kami," tuturnya.
Oleh karena itu, Andre Nasda akan menempuh upaya hukum selanjutnya yaitu gugatan ke pengadilan untuk meminta ganti rugi satu unit mobil yang rusak dan meminta ganti kerugian terhadap sewa mobil selama mobil klien kami diganti oleh pihak Mitsubishi, gugatan ini akan disampaikan Jumat 10 Januari 2020.
"Dugaan mereka kerusakan terjadi karena packing atau deksel mobil yang baling. Artinya kerusakan mobil ini merupakan tanggung jawab Mitsubishi, karena mobil sebelum dipasarkan pasti melalui sistem Kuality Control. Mobil ini tidak pernah mengalami accident atau benturan yang berimbas ke radiator mesin," tuturnya.
Selain meminta ganti unit, Andre Nasda juga menyampaikan bahwa kliennya dirugikan karena harus menyewa mobil lain untuk menggantikan peran mobil di kebun sawit ini.
"Musim hujan ini tentu kita harus tetap menyuplai kebutuhan di kebun sawit seperti minyak solar untuk menghidupkan listrik, makanan dan kebutuhan lainnya untuk diperkebunan. Klien kami pergi ke kebun dalam 1 Minggu 5 kali, Karena mobil ini rusak, klien kita harus menyewa mobil lain dengan harga sewa Rp 800 ribu perhari. Ini sudah berlangsung hingga sekarang," pungkasnya.
"Kalau musim panas, bisa lah pajero 4x2 masuk kebun. Tapi kalau musim hujan gini tentu harus pakai mobil 4x4 seperti Triton ini," ulasnya lagi.
Dealer Beralasan
Sementara itu, Service Manager PT Dipo, Ahmad Priadi menjelaskan pihaknya hanya sebagai dealer saja sehingga jika ada komplain tentu ia akan meneruskan ke pihak produsen yakni Mitsubishi.
"Sebenarnya dalam garansi pembelian tidak ada ganti unit jika ada komplain, hanya perbaikan. Tapi kan mereka minta ganti unit dan kita sudah sampaikan ke atasan," katanya.
Terkait keluhan Ida yang menginginkan kepastian ganti unit, Ahmad menuturkan bahwa pihaknya hanya sebagai pelaksana sehingga pihaknya juga sedang menunggu putusan dari produsen.
"Semua komplain sudah kita sampaikan, tentu mereka (Mitsubishi) juga sedang membahas itu. Setelah mereka ada keputusan, mereka sampaikan ke kami dan kami akan teruskan ke konsumen," tutupnya.Ridwan
No Comment to " Mobil Triton Rusak, Konsumen Ancam Gugat Dealer PT Dipo "