KORANRIAU.co- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Bupati nonaktif Solok Selatan Muzni Zakaria. Muzni ditahan usai diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek pembangunan infrastruktur Jembatan Ambayan dan Masjid Agung di Solok Selatan.
"Penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan terhitung sejak tanggal 30 Januari 2020 hingga 18 Februari 2020 di Rutan C1 KPK," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (30/1).
Usai diperiksa sebagai tersangka, Muzni tak bersedia memberikan keterangan kepada awak media. Setiap pertanyaan yang dilontarkan awak media dijawabnya dengan ucapan terima kasih.
"Terima kasih saja, saya enggak bisa jawab itu, kan baru pertama ini," kata Muzni saat disinggung siapa saja pihak yang harus bertanggungjawab dalam kasus ini.
Sebelum Muzni, tim penyidik telah lebih dahulu menahan pemilik Grup Dempo atau PT Dempo Bangun Bersama Muhammad Yamin Kahar. Penyuap Muzni ini ditahan pada, Rabu 22 Januari 2020. Dia ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan Bupati Solok Selatan Muzni Zakaria tersangka kasus dugaan suap terkait proyek jembatan Ambayan dan Masjid Agung Solok Selatan. Selain Muzni Zakaria, KPK juga menjerat pemilik Grup Dempo atau PT. Dempo Bangun Bersama Muhammad Yamin Kahar.
Muzni Zakaria diduga menerima suap Rp 460 juta terkait proyek Jembatan Ambayan dalam rentang waktu April -Juni 2019.
Sedangkan terkait dengan proyek pembangunan Masjid Agung Solok Selatan, Yamin Kahar diduga telah memberikan uang pada sejumlah bawahan Muzni, yang merupakan pejabat di Pemerintahan Kabupaten Solok Selatan sejumlah Rp 315 juta.
Dalam proses penyelidikan di KPK, Muzni telah menitipkan atau menyerahkan uang Rp 440 juta pada KPK. Uang tersebut dijadikan barang bukti dalam perkara ini.
Muzni Zakaria sebagai tersangka penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 atau Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan deak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Yamin Kahar sebagai pemberi suap disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.merdeka/nor
Add Facebook temenku @Delina Putri lagi cari jodoh guys.siapa tau jodoh, tinggal ( Click Disini ) guys :)
BalasHapus