Kedua tersangka yang diduga telah menimbulkan merugikan negara Rp 7,2 miliar pada tahun 2017 lalu itu adalah berinisial SL selaku Account Officer/Relationship Manager BRI Cabang Ujung Batu, dan SJ dari swasta. Keduanya diduga telah bersekongkol melakukan pengajuan kredit fiktif untuk kepentingan pribadi.
"Dari hasil penyidikan, kita menetapkan dua tersangka dalam pengucuran kredit yang diduga fiktif di BRI cabang Ujung Batu," terang Kepala Kajati Riau, Mia Amiati, didampingi Asisten Pidana Khusus, Hilman Azazi, dan Asisten Intelijen, Raharjo Budi Kisnanto, Selasa (7/1/20) siang.
Dijelaskan Mia Amiati, Kedua tersangka mempunyai peran untuk mendapat kredit. Dimana tersangka SL telah memprakarsai kredit KUR ritel kepada 18 debitur berdasarkan referral dari tersangka SJ dengan besaran 17 debitur masing-masing sebesar Rp 500 juta dan 1 debitur sebesar Rp 300 juta.
Selain itu, tersangka SL juga telah memalsukan dokumen berupa Memorandum Analisis Kredit (MAK) KUR Ritel yang mengklaim bahwa debitur memiliki usaha yaitu petani sawit. Dia juga memalsukan Laporan Kunjungan Nasabah (LKN) yang mengklaim kalau debitur punya lahan seluas lebih kurang 12 hektare dengan hasil 20 ton sawit," kata Mia.
Dalam pengajuan kredit itu, adanya jaminan berupa SKGR kebun kelapa sawit masing-masing 3 persil. Yang mana seolah-olah para debitur telah memenuhi persyaratan untuk mendapatkan kredit KUR Ritel pada Bank BRI Cabang Ujung Batu. Padahal para debitur namanya hanya dipinjam oleh tersangka SJ," ujar Mia lagi.
Meski mengetahui kalau debitur tidak punya lahan sawit, tersangka SL tetap mencairkan dana di BRI cabang Ujung Batu. Tersangka meminta buku tabungan dan kartu ATM 18 debitur tapi tidak pernah dikembalikan. "Dana digunakan sendiri oleh tersangka SL dan SJ.
" Berdasarkan hasil audit internal BRI, kedua tersangka telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 7.246.195.700. Dan keduanya dijerat dengan Pasal 18 Ayat (2) tentang Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia selaku Ketua Komite Kebijakan pembiayaan bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah Nomor 13 Tahun 2015 atas perubahan Peraturan Menteri Koordinasi Bidang Perekonomian RI Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat,"papar Mia.nor
No Comment to " Kejati Riau Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Kredit Fiktif BRI Rohul "