• Kapal Tiongkok Bebas di Perairan Natuna

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Senin, 06 Januari 2020
    A- A+

    KORANRIAU.co-Belakangan ini berita yang paling “heboh” selain banjir Jakarta adalah mengenai bebasnya kapal-kapal Republik Rakyat Tiongkok (RRT) berlayar di utara perairan pulau Natuna yang lengkap dikawal oleh Coast Guard-nya.

    Coast Guard adalah Pengawal Pantai, yang dapat diartikan bahwa perairan utara Natuna sudah dianggap sebagai atau merupakan Pantai RRT yang harus dikawal. Berikut adalah kutipan berita yang banyak beredar di berbagai media: Kementerian Luar Negeri RI menyatakan keberadaan kapal RRT perlu dipastikan oleh aparat TNI dan Badan Keamanan Laut (Bakamla).

    "Masih ada atau tidaknya kapal RRT (Republik Rakyat Tiongkok) di ZEE Indonesia perlu dipastikan terlebih dahulu oleh aparat TNI dan Bakamla di lapangan." Menurut Faizasyah, plt jubir Kemlu: laporan dan data yang mengonfirmasi adanya pelanggaran wilayah laut Indonesia akan menjadi rujukan untuk langkah diplomasi selanjutnya.

    Sang Jubir menyebut upaya patroli di lapangan harus ditingkatkan. Pelanggaran wilayah laut Indonesia, terutama di perairan Kepualauan Riau, termasuk di utara Natuna bukanlah sesuatu hal yang baru.

    Pelanggaran tersebut sudah sering terjadi dan berlangsung sejak lama. Mungkin saja pelanggaran tersebut terlihat agak berkurang ketika Ibu Susi sebagai Menteri Kelautan dengan satgas terpadunya di laut menerapkan tindakan tegas dengan menenggelamkan kapal-kapal pencuri ikan.

    Akan tetapi itu tidak berarti bahwa pelanggaran wilayah laut Indonesia sudah dapat diatasi dengan baik. Masih banyak PR yang harus kita kerjakan bersama terutama di perairan Natuna.

    Salah satu yang cukup penting dari sekian banyak penyebabnya adalah kemampuan kita sendiri yang masih kurang dalam mengawasi dan menjaga wilayah kedaulatannya, wilayah kedaulatan darat, laut dan Udara. Tidak hanya “masih kurang” dalam konteks kemampuan akan tetapi juga masih kurang dalam hal memahami dengan benar serta menyadari tentang arti penting dari menjaga wilayah kedaulatan negara.

    Barulah setelah terjadi masalah seperti sekarang ini, maka pihak Kemlu melalui juru bicaranya menekankan tentang: “upaya patroli di lapangan harus ditingkatkan” dengan catatan dalam hal ini bahwa laporan dan data dari hasil patroli (pengawasan) akan dijadikan rujukan untuk langkah diplomasi. Pada titik inilah sebenarnya yang menjadi salah satu kunci dari penyebab permasalahan yang tengah kita hadapi sekarang.

    Patroli di lapangan seperti yang diutarakan oleh pihak Kemlu dapat dipastikan adalah paket patroli terpadu termasuk patroli udara di wilayah perbatasan yang kritis (kritis dalam arti mudah menyulut sengketa perbatasan seperti di kawasan Natuna). Di sini pulalah kelihatannya baru kemudian dirasakan tentang arti penting hubungan patroli perbatasan dengan kegiatan diplomasi.

    Chappy Hakim KSAU 2002-2005 Penulis buku "Tanah Air Udaraku Indonesia" 

    Subjects:

    Kolom
  • No Comment to " Kapal Tiongkok Bebas di Perairan Natuna "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com