• Hentikan Eksekusi, Pengacara Petani Sawit Gondai Surati Gubri Syamsuar Hingga Presiden

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Rabu, 29 Januari 2020
    A- A+

    KORANRIAU.co,PEKANBARU- Asep Ruchiyat SH MH, selaku kuasa hukum ratusan petani sawit di Desa Gondai, Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan menyurati Gubernur Riau H Syamsuar untuk menghentikan eksekusi lahan warga oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK).

    "Kami telah menyurati Pak Gubernur Riau. Intinya, kami memohon agar eksekusi itu dihentikan,"kata Asep, Rabu (29/1/20) di Pekanbaru.

    Akan tetapi kata Asep, hingga saat ini Gubri Syamsuar belum menanggapi surat yang mewakili para petani tersebut."Belum ada respon,"tegasnya.

    Selain Gubernur kata Asep, pihaknya juga menyurati Komisi I DPRD Riau dan DLHK Riau. Bahkan Kapolri, Kejagung dan Presiden RI Joko Widodo pun sudah mereka surati.

    "Baru Komisi I DPRD Riau yang merespon. Bahkan kami telah didudukkan bersama dengan DLHK dan pada saat itu DLHK mengaku posisinya sangat serba salah,"jelas Asep didampingi rekannya Arbakmis SH MH.

    Pada kesempatan itu, Asep juga menegaskan jika pihaknya telah mengajukan gugatan hukum terhadap DLHK Riau ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pekanbaru. Gugatan itu terkait surat tugas eksekusi DLHK Riau yang disebut menjadi landasan eksekusi 3.323 hektare sawit di Desa Gondai itu.

    "Kita gugat surat tugas untuk eksekusi di sana ke PTUN. Hari ini sudah masuk sidang pertama,"paparnya.

    Menurut pengacara kondang ini, gugatan itu merupakan salah satu langkah agar eksekusi 3.323 hektare perkebunan sawit di Desa Gondai yang berada di lahan PT Peputra Supra Jaya (PSJ) dan masyarakat dihentikan. DLHK Provinsi Riau yang melakukan eksekusi berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI No 1087 K/Pid.Sus.LH/2018 tertanggal 17 Desember 2018 tersebut tidak tepat.

    "DLHK tidak memiliki wewenang melakukan eksekusi yang kini tengah berlangsung dengan menggunakan 80 alat berat dan telah menumbangkan sedikitnya 1.000 hektare sawit di Gondai. Ini sangat merugikan dan menzalimi masyarakat yang telah puluhan tahun menggantungkan hidupnya dengan berkebun sawit di tanah adat itu,"terangnya.

    Asep mengungkapkan, jika warga telah memiliki kerjasama dengan PT PSJ dalam pengelolaan perkebunan sawit sejak tahun 1996. Namun tiba-tiba, muncul SK dari Kemenetrian LHK bahwa lahan itu masuk dalam wilayah HTI dan harus disita untuk diserahkan ke PT NWR.

    Akan tetapi lanjutnya, dalam di SK nomor 44/II/1997 tertanggal 16 Agustus 1997 di poin keempat itu dinyatakan bahwa pihak PT NWR harus menyelesaikan dengan pihak ketiga dalam hal ini masyarakat, harus dikeluarkan dari SK tersebut. Namun hal itu tidak dilakukan PT NWR.

    "Maka kami bermohon keadilan, kebenaran bisa berpihak kepada masyarakat. Karena masyarakat yang benar-benar memiliki haknya tersebut,"sebut Asep.

    Pada saat eksekusi beberap hari lalu, Asep mengaku telah memberitahukan DLHK Riau untuk tidak membabat habis rumah warga serta tempat ibadah."Karena di situ ada Musollah dan gereja,"tegasnya.

    Asep berharap, semua pihak yang terkait dalam permasalahan ini agar dapat menahan diri untuk tidak melakukan eksekusi lahan sawit warga Desa Gondai. Apalagi saat ini, pihaknya sedang melakukan upaya hukum luar biasa yakni peninjauan kembali (PK) ke MA dan gugatan Perdata di pengadilan.

    "Kalau saat ini eksekusi terus dilakukan dengan membabat habis kebun sawit milik warga, nanti ternyata PK-nya diterima oleh MA, lalu bagaimana cara mengembalikan sawit warga yang telah dibabat habis itu,"ungkap Asep.

    Oleh karena itu, dia meminta pihak DLHK dan PT NWR untuk menghormati proses hukum yang masih berlangsung. Terlebih lagi, putusan MA itu masih kasus pidana-nya dan bukan Perdata. Karena untuk kasus pidana, tidak bisa mengalihkan hak.nor















  • No Comment to " Hentikan Eksekusi, Pengacara Petani Sawit Gondai Surati Gubri Syamsuar Hingga Presiden "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com