• Gas 3 Kilo Tak Tepat Sasaran, Disperindag Akan List Penerima di Pangkalan

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Rabu, 01 Januari 2020
    A- A+

    KORANRIAU.co,PEKANBARU- Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Pekanbaru, akan menerapkan ke setiap Pangkalan gas elpiji 3 Kilogram untuk membuat list atau daftar penerima yang berhak untuk mendapatkan gas elpiji kilogram.

    Hal itu guna supaya distribusi gas elpiji 3 kilogram dapat tepat sasaran kepada mereka yang berhak menerimanya.

    Kepala Disperindag Kota Pekanbaru Ingot Ahmad Hutasuhut mengatakan, dengan adanya list penerima gas elpiji 3 kilogram disetiap pangkalan, akan dapat mengurangi distribusi yang tidak tepat sasaran.

    "Jadi sudah jelas siapa masyarakat yang berhak menerima. Masyarakat juga tidak perlu antri lagi karena nama mereka sudah ada disana," kata Ingot, Senin (1/1/20).

    Menurutnya, saat ini pihaknya masih melakukan koordinasi bersama Pertamina terkait mekanisme distribusi ini seperti apa hingga benar tepat sasaran.

    Selain itu Ingot juga akan berkoordinasi dengan perangkat RT/RW, untuk meminta data siapa saja masyarakat yang berhak untuk menerima gas elpiji bersubsidi ini.

    "Tentu harus disepakati RT, RW hingga ke kelurahan. Supaya benar-benar merata masyarakat yang seharusnya menerima. Karena masih banyak, mereka bukan warga sana tapi dapat," jelasnya.

    Ingot juga tidak menampik, hingga saat ini masih terdapat sejumlah oknum pangkalan gas yang nakal. Oknum tersebut memberikan gas subsidi itu kepada pengecer untuk dijual kembali.

    Bahkan, dijual melebihi harga eceran tertinggi (HET) yang telah ditetapkan. Hal itu jelas menyalahi aturan, yang mana gas elpiji 3 kilogram diperuntukkan untuk masyarakat tidak mampu.

    Ditambahkan Ingot nanti setelah melakukan kordinasi dengan beberapa pihak terkait, dikatakan Ingot untuk aturan dan mekanisme pembuatan daftar penerima gas elpiji 3 kilogram ini akan diperkuat dengan peraturan walikota (Perwako).

    "Nanti coba kita buatkan kesepakatan nya, nanti baru kita tuangkan apakah melalui SK Walikota, atau peraturan kepala dinas. Jadi jelas nanti siapa penerima nya sehingga tidak ada lagi kelangkaan," tutupnya.Rahmat
  • No Comment to " Gas 3 Kilo Tak Tepat Sasaran, Disperindag Akan List Penerima di Pangkalan "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com