KORANRIAU.co,PEKANBARU- Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru menerbitkan rute lintas angkutan barang atau truk bertonase besar, yang hanya ada empat jalur boleh dilalui.
Hal itu dikatakan oleh Kepala Bidang Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas Dishub Kota Pekanbaru, Edi Sofyan, saat ini masih dalam sosialisasi tahap pertama. Pekan depan, Dishub kembali menggelar pertemuan dengan transporter untuk sosialisasi tahap kedua.
"Sebenarnya SK yang telah ditandatangani oleh Wali Kota SK No 649 tahun 2019 itu harusnya sudah berlaku. Namun sebelum itu kami perlu sosialisasi dulu," kata Edi, Rabu (29/1/2020).
Terkait sosialisasi tersebut, pihaknya telah melakukan sosialisasi tahap pertama dengan pihak terkait pada minggu lalu yang di turut hadir dari transporter.
"Nah, untuk pemberlakuan itu kita akan lakukan sosialisasi tahap kedua pada minggu depan. Setelah itu, baru kami akan berlakukan peraturan atau SK yang telah ditandatangani itu," ujarnya.
"Perlu diketahui, pemerintah bukan melarang, akan tetapi mengatur untuk kepentingan publik. Mengatur jalur-jalur mana saja yang harusnya dilewati oleh truk yang bertonase besar," ungkapnya.
"Nah untuk jalan lintas outer ring road itu dipersilahkan bagi truk-truk yang bertonase besar untuk dilalui. Dan itu tidak ada larangan, selama 24 jam silahkan dilewati," ucapnya.
Pihaknya juga menegaskan, aturan tersebut akan diberlakukan pada pertengahan Februari nanti. "Insya Allah pertengahan Februari. Namun sebelum itu kita akan sosialisasikan lagi sebelum diterapkan," imbuhnya.
Data dari Dishub Kota Pekanbaru, ada empat jalur yang dibolehkan. Jalur lintas utara, jalur barat, jalur timur dan jalur selatan. Kata dia, truk ini bisa melintas di jalur tersebut selama 24 jam.
Edi menjelaskan, jika truk dari arah lintas barat menuju lintas utara, truk bisa melalui Jalan Garuda Sakti-Jalan Air Hitam menuju tugu menabung di Jalan Riau Ujung.
Jika ingin ke lintas Selatan, truk harus berbelok ke Jalan Kubang Raya dan berbelok ke kanan menuju lintas Pekanbaru - Teluk Kuantan. Jika ingin ke lintas Timur trus harus berbelok ke kiri menuju persimpangan Jalan Pasir Putih menuju lintas timur.
Bagi truk angkutan barang yang melintas di luar rute tersebut, pihaknya juga bakal melakukan bukti pelanggaran (tilang) yang tentunya dilakukan oleh satlantas polres.
Namun truk bisa melintas pada ruas jalan tertentu pada jadwal yang ditentukan. Mereka boleh melintas dari pukul 22.00 Wib sampai pukul 05.00 Wib.
Sejumlah ruas jalan kota yang bisa dilintasi truk pada waktu itu di antaranya Jalan Juanda, Jalan Riau dan Jalan Jendral Sudirman.
"Kami tekankan, bukan kami melarang melintas tetapi kami mengatur," pungkasnya.Rahmat
No Comment to " Dishub Pekanbaru Tetapkan Jalur Truk Tonase di Outer Ring Road "