KORANRIAU.co- Pengumuman bagi para ahli isap atau perokok aktif di Tanah Air, mulai hari ini pemerintah resmi menaikkan harga rokok seiring penetapan kebijakan kenaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok sebesar 23% dan harga jual eceran (HJE) sebesar 35%.
Kenaikan tarif cukai rokok dan HJE pun tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 152 Tahun 2019 tentang tarif cukai hasil tembakau. Di dalam beleid itu sudah diatur kenaikan cukai terhadap beberapa jenis rokok.
Sedangkan untuk kenaikan harga jualnya, kurang lebih 35%. Dengan begitu seluruh harga jenis rokok mengalami kenaikan mulai hari ini atau 1 Januari 2020.
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan memutuskan untuk menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok sebesar Rp 23% dan harga jual eceran (HJE) sebesar 35%. Keputusan tersebut mulai berlaku pada 1 Januari 2020.
Kepala Sub Direktorat Publikasi dan Komunikasi DJBC Kementerian Keuangan Deni Surjantoro mengatakan keputusan tersebut mulai berlaku pada 1 Januari 2020."Insya allah jadi (naik)," kata Deni saat dihubungi detikcom, Selasa (31/12/2019).
Keputusan kenaikan cukai rokok dan HJE pun sudah dibahas dan disampaikan langsung oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati bersama Dirjen Bea dan Cukai Heru Pambudi kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) tanggal 13 September 2019 di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat.
Kenaikan tarif cukai rokok terbesar yakni ada pada jenis rokok Sigaret Putih Mesin (SPM) yaitu sebesar 29,96%. Untuk cukai rokok jenis Sigaret Kretek Tangan Filter (SKTF) naik sebesar 25,42%, Sigaret Kretek Mesin (SKM) 23,49%, dan Sigaret Kretek Tangan (SKT) 12,84%.
Sedangkan, jenis produk tembakau seperti tembakau iris, rokok daun, sigaret kelembek kemenyan, dan cerutu tidak mengalami kenaikan tarif cukai.
Dari keterangan resmi Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan, Nufransa Wira Sakti yang dikutip kembali, dijelaskan soal kenaikan cukai dan harga rokok tahun depan.
Pada saat ini terdapat situasi di mana terjadi peningkatan prevalensi perokok secara global dari 32,8% menjadi 33,8%. Perokok pada usia anak dan remaja juga mengalami peningkatan dari 7,2% menjadi 9,1%, demikian halnya untuk perokok perempuan dari 1,3% menjadi 4,8%.
Pemerintah juga menyadari bahwa sektor cukai rokok ini banyak keterkaitannya dengan sektor lainnya yaitu industri, tenaga kerja, dan petani baik petani tembakau maupun cengkeh. Oleh karenanya, pemerintah perlu mempertimbangkan semua sektor di atas di dalam mengambil kebijakan cukai hasil tembakau.
Sebagaimana diketahui fungsi dari pungutan cukai hasil tembakau adalah untuk pengendalian konsumsi rokok (legal maupun ilegal), menjamin keberlangsungan industri dengan menjaga keseimbangan antara industri padat modal dan padat karya, dan untuk mengoptimalkan penerimaan negara. Dengan mempertimbangkan hal tersebut maka mulai 1 Januari 2020, pemerintah menetapkan kenaikan tarif cukai dengan rata-rata sekitar 23% dan menaikkan harga jual eceran (harga banderol) dengan rata-rata sekitar 35%.detikcom/nor
No Comment to " Ahli Isap Siap-siap! Harga Rokok Naik Mulai Hari Ini "