KORANRIAU.co- John Refra Kei atau John Kei divonis 12 tahun penjara terkait kasus pembunuhan Direktur PT Sanex Steel Tan Harry Tantono alias Ayung. Dia merupakan preman yang paling ditakuti.
Hukuman di Lapas Permisan, Nusakambangan, ternyata mengubah perjalanan hidupnya. Bagaimana kisahnya? Berikut ulasannya:
John memulai aksinya pada tahun 1992 silam saat masih berumur 23 tahun. Ketika itu ia menjadi salah seorang security di hostel dan kafe di Jalan Jaksa, Jakarta. Ketika sedang menjalankan tugasnya terjadi keributan.
"Saya lagi pisahin, terus saya dipukul dari belakang, sempat berantem, polisi datang menyelesaikan. Saya pulang ke rumah, masih panasan dan balik lagi ambil golok," ujar John Kei dikutip dari akun Youtube Kick Andy Show.
John tidak berniat untuk membunuh, ia hanya ingin melukai tangan korban. "Di luar dugaan, parang pas kena leher, mati. Saya kejar mereka yang lain lari, saya hantam lagi kakinya," tuturnya.
"Saya merasa jago kalau bisa bunuh orang, waktu itu," timpal John Kei.
Setelah menjadi buronan polisi selama 1 minggu, John memutuskan untuk menyerahkan diri ke Polda."Tanggal 24 Mei, saya menyerahkan diri ke Polda Metro Jaya. Ya, pertama kali dalam hidup masuk penjara tuh," ungkapnya.
Tak berhenti sampai di situ, John terus melakukan aksi kekerasan dalam penjara. Aksinya dilakukan bersama temannya, Freddy Sitania. John juga mengaku kala itu tak menyesal membunuh orang.
"Pindah ke Cipinang, ribut lagi, mereka tidak bisa berhadapan, lagi tidur dihajar, lagi jalan ditusuk dari belakang di Cipinang," tuturnya.
Pada tahun 1995, pertama kalinya John mencicipi pil ekstasi dan sering ribut di diskotek. John didapuk menjadi Ketua Angkatan Muda Kei (AMKEI).Dari situlah, nama John Kei terkenal.
"Jadi, sebelum AMKEI itu muncul, saya kalau setiap malam pergi ke diskotek pasti ribut, berantem di sini, pindah ke sana, ribut di sana," kata John Kei.
Ketika John pertama kali merantau orangtuanya sempat berpesan kepadanya 'jangan sampai merampok, jangan mencuri, kalau berantem itu laki-laki sudah biasa'.
"Ya waktu mama sama papa masih hidup, ya sudah kamu hidup baik-baik saja, enggak usah berantem-berantem lagi, kan kasihan anak-anakmu," cerita John.
John Kei sempat menjelaskan kepada mamanya, bahwa ia melakukan hal tersebut karena untuk mengangkat harkat dan martabat keluarga saja. Di situ mama dari John hanya bisa menangis.
John Kei memutuskan untuk bertobat saat ditempatkan di Lapas High Risk Nusakambangan selama satu bulan lebih. Lapas ini merupakan penjara yang sangat besar dan hanya ada seorang John Kei di dalamnya. Ada satu ayat kitab suci Injil yang membuatnya ia sadar dan bertobat.
"Carilah dahulu kerajaan Allah dan kebenarannya, maka semuanya itu akan ditempakan kepadamu. Dengan ayat yang ini saya renungkan, berarti saya harus melayani Tuhan, saya harus mendekatkan diri kepada Tuhan," katanya.
"Semua akan ditempakan berarti semua bisa ditambah, rejeki, ditambah umur panjang, ditambah kesehatan, semuanya. Nah ayat itu yang membuat saya harus mengambil keputusan. Saya harus mencari pekerjaan surga bukan lagi duniawi," jelas John.
Sebelumnya John Kei dan kawan-kawan dianggap JPU memenuhi unsur pembunuhan disertai perencanaan yang tercantum pada Pasal 340 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Para terdakwa dikenakan dakwaan satu yaitu Pasal 340 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1, Pasal 56 KUHP ayat (1) ke-2. Selain itu, JPU juga mendakwa pasal 338 Jo 55 ayat (1) ke-1 dan 56 (1) ke-2 KUHP sebagai dakwaan subsider terhadap terdakwa John Kei dan kawan-kawan.
John Kei menghirup udara bebas pada Kamis (26/12) lalu. Ini sudah dibenarkan oleh Kabag Humas dan protokol Ditjen Permasyarakatan Ade Kusmanto. John Kei mendapatkan pembebasan bersyarat berdasarkan surat keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor : Pas-1502.PK.01.04.06 Tahun 2019 tanggal 23 Desember 2019.
"Bersama ini kami sampaikan bahwa benar, narapidana atas nama John Refra telah bebas menjalani pembebasan bersyarat pada tanggal 26 Desember 2019," ujar Ade saat dikonfirmasi.
Masa percobaan John Kei akan berakhir pada 31 Maret 2025, hal ini telah dijelaskan oleh Ade. Ia menyatakan, pembebasan bersyarat merupakan hak narapidana sebagaimana diatur pasal 14 ayat 1 (k) Undang-Undang no.12 tahun 1995 tentang pemasyarakatan.
Berdasarkan permenkumham no 3 tahun 2018 , Pembebasan Bersyarat Diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi syarat. Pertama telah menjalani masa pidana paling sedikit 2/3 masa pidana, dengan ketentuan paling sedikit 9 bulan.
"Berkelakuan baik 9 bulan terakhir terhitung dari 2/3 masa pidana, dan telah mengikuti program pembinaan dengan baik," kata Ade.merdeka/nor
No Comment to " Kisah John Kei, Preman Paling Ditakuti Tobat dan Bebas dari Nusakambangan "