• Jaksa Agung Bangga Sudah Eksekusi Dana Yayasan Supersemar Rp242 Miliar

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Senin, 30 Desember 2019
    A- A+

    KORANRIAU.co- Kejaksaan Agung membeberkan keberhasilan kinerja di tahun 2019. Jaksa Agung ST Burhanuddin mengklaim, keberhasilan pertama mengeksekusi uang milik Yayasan Supersemar yang merugikan negara dengan total nilai hukuman USD315,002 dan Rp139,4 Miliar atau Rp4,4 Triliun.

    "Kejaksaan berhasil mengeksekusi senilai Rp242.081.000,259,89 (Rp242 Miliar). Total tersebut dihitung per tanggal 28 November 2019 dari total," kata Burhanuddin saat jumpa pers di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Senin (30/12).

    Selain eksekusi dilakukan terhadap Yayasan Supersemar, Kejaksaan Agung juga menangkap buronan terpidana kasus korupsi Kokos Jiang dan mengeksekusi uang pengganti ke kas negara senilai lebih dari Rp447,3 Miliar."Hal itu dilakukan sebagai bagian pemulihan kerugian negara," jelas Burhanuddin.

    Dia menyebutkan, keberhasilan itu merupakan bagian dari upaya menjamin penggunaan APBN yang fokus dan tepat sasaran. Burhanuddin melanjutkan, jaminan penggunaan APBN yang fokus dan tepat sasaran juga dicapai dari hasil lelang kapal barang rampasan yakni Kapal Ebony senilai Rp42,3 Miliar dalam perkara ilegal fishing.

    "Ini dalam rangka mewujudkan pelayanan dan penanganan perkara tindak pidana khusus dan perpajakan yang lebih cepat efisien serta kepastian hukum, dan keadilan," ucap Burhanuddin.

    Beberapa aset Yayasan Supersemar yang telah disita negara antara lain, gedung Granadi milik keluarga Presiden Soeharto yang telah disita Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Aset Yayasan Supersemar yang juga disita Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yakni vila yang berada di kawasan Megamendung, Puncak Jawa Barat.

    Yayasan Supersemar memiliki beberapa aset yang belum disita negara, aset itu terdiri simpanan di bank yakni 3 rekening di BRI Kantor Cabang Pancoran, 1 rekening BNI KCU Tebet, 2 rekening Danamon Kantor Cabang Jakarta Pusat, 1 rekening Bank Mandiri KC Wisma Metropolitan.

    Selain itu, terdapat enam mobil, yakni Toyota Avanza New 1,5 Automatic tahun 2010, Toyota Avanza New 1,3 M/T tahun 2008, 2 Toyota Kijang Innova tahun 2006, Toyota Corolla Altis tahun 2007 dan Honda All New CR-V tahun 2012.

    Penyitaan ini terkait kasus terkait dugaan penyelewengan dana beasiswa yang dilakukan Yayasan Supersemar.

    Sejauh ini, PN Jaksel telah menyita aset senilai sekitar Rp 242 miliar dari total 113 rekening milik Yayasan Supersemar. Sementara yayasan milik Keluarga Cendana itu diwajibkan membayar kerugian negara sebesar Rp 4,4 triliun.liputan6/nor
  • No Comment to " Jaksa Agung Bangga Sudah Eksekusi Dana Yayasan Supersemar Rp242 Miliar "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com