KORANRIAU.co,PEKANBARU- Gubernur Riau H Syamsuar mengeluarkan Surat Edaran (SE) terkait perayaan pelarangan masyarakat merayakan pergantian malam Tahun Baru 2020, dengan menyalakan kembang api dan sejenisnya.
Surat dengan Nomor 216/SE/2019 itu langsung ditandatangani Gubernur Riau Syamsuar pada 30 Desember 2019. Surat itu dikeluarkan atas keprihatinan gubernur karena beberapa masyarakat Riau masih menghadapi bencana alam dan musibah banjir.
Karena itu, untuk menjaga ketenteraman, ketertiban serta kenyamanan di tengah masyarakat, gubernur mengimbau Aparatur Sipil Negara (ASN), Tenaga Harian Lepas (THL) di lingkungan Pemprov Riau, perguruan tinggi, organisasi masyarakat, organisasi wanita dan paguyuban di Provinsi Riau untuk tidak melaksanakan empat poin larangan diantaranya:
1. Tidak merayakan malam tahun baru dalam bentuk hiburan maupun menyalakan kembang api, petasan dan peniupan terompet.
2. Dianjurkan kepada seluruh pemilik dan pengelola tempat hiburan untuk tidak membuka kegiatan pada malam pergantian tahun.
3. Mengisi malam tahun baru dengan melaksanakan ibadah sesuai dengan agama masing-masing dan khususnya yang beragama Islam agar melaksanakan zikir istigosah dan doa keselamatan terhindar dari segala bencana.
4. Kepada orang tua tidak membiarkan anak-anak turun ke jalan dan tempat hiburan yang dapat mengganggu keamanan, ketenteraman dan ketertiban masyarakat.nor
No Comment to " Gubri Keluarkan Surat Edaran Larang Malam Tahun Baru Main Petasan dan Kembang Api "