KORANRIAU.co,RENGAT- Kapolres Indragiri Hulu (Inhu) Riau mengatakan akan terus mendalami dugaan korupsi di DPRD Inhu sebesar Rp 45 miliar. Sedangkan Ketua DPRD mengaku sekali diperiksa.
"Masih berjalan, nanti kalo sudah P-21 kita akan release," jawab Kapolres Inhu AKBP Efrizal S.IK ditanya tentang progres lidik dugaan korupsi di Satres Tipikor Polres Inhu, Jumat (29/11/2019).
Sayangnya, orang nomor satu di Mapolres Inhu itu masih enggan merinci bentuk pendalaman perkara dan kapan tahap dua. Untuk meyakinkan konfirmasi Koran Riau tentang perkara dugaan korupsi itu tidak stagnan, Polisi berpangkat dua bunga di bahu itu kembali menyatakan fullbaket di Tipikor Polres Inhu akan tetap berjalan dan kelak akan dipublis. "Nanti kita khabari apabila sudah P21, yang pasti kasus ini tetap berjalan," singkat Kapolres.
Terkait isu dugaan korupsi sebesar Rp 45 Miliar di DPRD Inhu periode tahun 2014-2019, Ketua DPRD Inhu periode tahun 2019-2024, Samsudin membenarkan jika dia bersama anggota DPRD Inhu periode 2014-2019 pernah dimintai keterangan oleh penyidik Tipikor Polres Inhu, yang didampingi auditor BPK Riau seputar dugaan korupsi di DPRD Inhu sebesar Rp 45 Miliyar.
"Pernah sekali di Polres, cuma saya lupa kapan itu pemeriksaannya, apakah sewaktu masih Ketua Komisi Satu atau setelah jadi Ketua DPRD saya sudah tidak ingat. Tapi yang pasti saya dimintai keterangan darimana dapat SK sebagai Ketua Komisi Satu dan seperti apa Tupoksinya, itu saja," jawab Samsudin, Sabtu (30/11) diruang kerja.
Tentang siapa saja kawanannya yang dimintai keterangan saksi, Politisi partai Golkar itu enggan mengomentari. "Ya gak etislah, ya kan. Tapi yang pasti kami diminta bersedia kembali dimintai keterangan apabila dibutuhkan. Tentang kawan-kawan saya salahkanlah cari sendiri," timpal Samsudin.
Sedangkan Sekwan DPRD Inhu Kuwat Widianto hingga saat ini tidak pernah memberikan klarifikasi.Sebelumnya mantan Kapolres Inhu AKBP Dasmin Ginting membenarkan terbongkarnya dugaan korupsi sebesar Rp45 Miliar atas laporan masyarakat ke Polres Inhu di Rengat.
Dugaan korupsi itu diduga berasal dari Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif di DPRD Indragiri Hulu (Inhu) hingga dugaan pemotongan 10 persen disetiap SPPD dan pemotongan biaya reses setiap anggota dewan.
Selain kasus dugaan SPPD fiktif, Kasi Intelijen Kejari Inhu Bambang Dwi Saputra membenarkan tengah mendalami kelebihan bayar di Sekwan DPRD Inhu sebesar Rp 1,7 Miliyar. Masih didalami, untuk sementara diduga kelebihan bayar dikarenakan salah regulasi," sebut Bambang.
Dugaan korupsi mulai menggelinding ke tahap penyeledikan didampingi auditor BPK perwakilan Riau dibenarkan Kepala Inspektorat Pemkab Inhu Boyke Sitinjak.
"Kami hanya dapat pemberitahuan dari BPK Riau tentang posisi mereka (auditor BPK) ada di Inhu mendampingi penyidik. Selebihnya kami tidak tahu, mereka hanya memberitahu, melalui suratnya," singkat, Boyke.Sandar Nababan
No Comment to " Dugaan Korupsi Setwan, Ketua DPRD Inhu Akui Baru Sekali Diperiksa "