KORANRIAU.co- Warga DKI Jakarta bernama Sugiyanto melaporkan anggota DPRD DKI Jakarta William Aditya Sarana kepada Badan Kehormatan (BK) DPRD DKI Jakarta. William dianggap melanggar kode etik karena mengunggah rencana anggaran lem Aibon Rp 82,8 miliar.
"Bapak William Aditya Sarana diduga melanggar kode etik karena mengunggah rencana KUA-PPAS ke media sosial. Sedangkan rencana KUA-PPAS itu belum dibahas di forum DPRD atau masih dalam pembahasan dalam rapat-rapat komisi atau rapat Banggar DKI Jakarta," ucap Sugiyanto saat dalam keterangannya, Senin (4/11/2019).
Sugiyanto melaporkan William kepada Dewan Kehormatan hari ini. Dia mengaku ditemui oleh Ketua Dewan Kehormatan Achmad Nawawi.
Sugiyanto pun keberatan William mengadakan konferensi pers soal temuan anggaran tersebut. Akhirnya, pembahasan anggaran lem Aibon ramai dibahas oleh masyarakat.
"Akibat dari publikasi tersebut oleh Bapak William di media sosial dan dilakukan konferensi pers, maka menimbulkan persepsi negatif dan kehebohan di publik sampai saat ini," kata Sugiyanto.
Bagi Sugiyanto, tindakan William juga menimbulkan citra negatif kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Anies, menurut Sugiyanto, diidentikkan sebagai sosok pemimpin yang tidak transparan.
"Gubernur Anies Baswedan seolah-olah tidak transparan dan tidak becus dalam mengontrol usulan anggaran KUA-PPAS. Padahal Gubernur Anies Baswedan telah melakukan kontrol dan pengarahan," kata Sugiyanto.detikcom/nor
No Comment to " Unggah Anggaran Lem Aibon, William PSI Dilaporkan ke BK DPRD DKI "