• Tiga Penasihat KPK Mundur

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Jumat, 29 November 2019
    A- A+

    KORANRIAU.co-Tiga anggota penasihat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dipastikan mengundurkan diri. Keputusan tersebut disebabkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tak lagi mengatur posisi anggota penasihat. Perannya diganti dengan munculnya struktur baru di KPK, yakni Dewan Pengawas (Dewas).

    Komisioner KPK Alexander Marwata mengatakan, Dewas akan terbentuk bersamaan dengan pelantikan pemimpin KPK baru pada 21 Desember mendatang. Kepemimpinan (baru) yang nanti dilantik sekaligus melantik Dewan Pengawas. "Posisi penasihat sudah enggak ada," kata Alexander di Jakarta Selatan (Jaksel), Kamis (28/11).

    Alexander menerangkan, tiga anggota penasihat yang mundur itu adalah Muhammad Tsani Annafari, Sarwono Sutikno, dan Budi Santoso. Khusus Tsani, Alexander menerangkan, resmi tak lagi berkantor di KPK per 1 Desember. Sementara itu, Sarwono dan Budi tak lagi menjadi bagian dari KPK saat Presiden Joko Widodo (Jokowi) melantik pemimpin KPK yang baru dan Dewas pada 21 Desember mendatang.

    Kabar tentang mundurnya para anggota penasihat KPK tersebut sebetulnya sudah menguat sejak pro dan kontra terpilihnya Firli Bahuri sebagai ketua KPK 2019-2024. Hal itu makin kuat setelah DPR dan Presiden Jokowi mengesahkan UU KPK yang baru.

    UU KPK 19/2019 tersebut menghapus posisi dan peran para penasihat dengan menambahkan kanal baru dalam struktur KPK, yakni Dewas. Namun, Dewas punya kewenangan dominan melebihi penasihat dan para komisioner.

    Seperti diketahui, polemik KPK muncul beriringan dengan terpilihnya lima komisioner baru KPK dan disahkannya UU Nomor 19/2019 hasil revisi UU Nomor 30/2002. Beberapa komisioner terpilih disebut memiliki rekam jejak yang buruk di KPK.

    Sementara itu, UU KPK yang baru dianggap memangkas sejumlah kewenangan dan independensi KPK. Pegiat antikorupsi dan mahasiswa sempat menuntut pencabutan UU kontroversial itu pada September lalu sehingga mengakibatkan lima orang demonstran meninggal dunia. Saat ini UU KPK itu tengah diujimaterikan di Mahkamah Konstitusi (MK).

    Tsani saat dijumpai wartawan mengatakan, surat penghentiannya sebagai anggota penasihat KPK sudah diterima. SK (surat keputusan) pemberhentian saya sebagai penasihat sudah dikeluarkan. "Saya efektif 1 Desember (berhenti)," kata dia.

    Tsani pun mengonfirmasi tentang dua anggota penasihat lainnya yang tak lagi berdinas di KPK setelah regenerasi kepemimpinan mendatang. Berbeda dengan dirinya, Tsani mengatakan, dua rekannya di penasihat resmi diberhentikan pada 21 Desember.republika/nor



    Subjects:

    Nasional
  • No Comment to " Tiga Penasihat KPK Mundur "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com