KORANRIAU.co,RENGAT- Pejabat pengawas teknis kegiatan (PPTK) pemeliharaan Jalan batu gajah - seikaras di Jalan Elak Air Molek Kecamatan Pasir Penyu Inhu, Anton, mengatakan, tidak akan memproses pencairan proyek jika kualitas dan volume proyek tidak diperbaiki.
"Jika tidak diperbaiki tidak akan dibayar. Sebab kalau dibayar tapi tidak sesuai kontrak, akan jadi masalah,"tegas Anton, Senin (25/11/19).
Proyek pemeliharaan jalan batu gajah - seikaras di jalan Elak Airmolek Kecamatan Pasirpenyu Inhu dikerjakan rekanan PT Kuda Megah Kencana asal Rengat dari APBD I Pemprov Riau tahun anggaran 2019 melalui dinas PUPR Riau sebesar Rp 5.531.995.790,44 disuruh bongkar oleh PPTK karena proyek aspal yang masih seusia jagung tapi dibeberapa titik sudah rusak.
"Sudah dua pekan sejak saya suruh bongkar dan sekarang sudah diperbaiki. Sebab jika tidak diperbaiki saya tidak akan memproses pencairan," terang Anton, via seluler.
Selain disuruh bongkar, Anton mengaku material yang dipakai disuruh dibawa ke laboratorium Pekanbaru untuk pengujian. Namun sayang hasil pengujian dari Labor oleh Konsultan Pengawas belum PUPR Riau.
"Mungkin masih antri, dan hasil pengujian material dari Labor oleh Konsultan wajib diserahkan ke PU Riau," beber Anton.
Sementara itu, Direktur PT Kuda Megah Kencana, Mastur alias Asun, belum bisa dikonfirmasi.Sandar Nababan
No Comment to " Proyek Jalan Elak di Inhu Rusak, PPTK: Perbaiki Dulu, Baru Dibayar "