KORANRIAU.co,PEKANBARU- Presiden RI Jokowi mengurangi (grasi) masa hukuman mantan Gubernur Riau H Annas Maamun, yang saat ini masih menjalani pidana penjara di Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.
Annas sebelumnya dijatuhi hukuman 7 tahun penjara oleh Mahkamah Agung (MA) RI, terkait kasus suap terkait alih fungsi lahan untuk perkebunan sawit. Hukuman mantan Gubernur Riau itu dikurangi selama satu tahun penjara. Annas mendapat grasi berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 23/G Tahun 2019 tentang Pemberian Grasi tanggal 25 Oktober 2019.
Pengacara Annas Maamun, Eva Nora SH membenarkan Annas mendapat grasi dari presiden. Namun, Eva mengaku tidak mengetahui siapa yang mengajukan permohonan grasi.
Eva menduga, grasi itu diperoleh dengan mengajukan secara pribadi atau melalui pihak keluarga. "Kalau grasi bisa diajukan oleh terpidana atau keluarga terpidana langsung kepada presiden tanpa harus melalui kuasa hukum,"ungkapnya, Selasa (26/11/19) di Pekanbaru.
Adanya grasi presiden itu, otomatis Annas akan bebas pada 2020 mendatang. Sebelumnya, Annas dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam perkara korupsi alih fungsi lahan kebun kelapa sawit di Kabupaten Kuantan Singingi, Riau.
Saat menjabat Gubernur Riau, dia menerima Rp500 juta dari pengusaha bernama Gulat Medali Emas Manurung, yang kini menjabat sebagai Ketua DPP Apkasindo. Pemberian uang itu agar Anas memasukkan permintaan Gulat Manurung dalam surat Gubernur Riau tentang revisi kawasan hutan meskipun lahan yang diajukan bukan termasuk rekomendasi tim terpadu.nor
No Comment to " Presiden Jokowi Kurangi Hukuman Mantan Gubri Annas Maamun Setahun "