KORANRIAU.co,PEKANBARU-Polresta Pekanbaru menetapkan dua siswa SMP 38 sebagai tersangka dalam kasus perundungan (bully) terhadap temannya berinisial MFA.
Dua tersangka ini disebutkan berinisial MH dan R, karena bertanggung jawab atas patah nya hidung korban. Penyidik kita sudah menetapkan dua orang tersangka, yakni inisial MH dan R," kata Kapolresta Pekanbaru, AKBP Nandang Mu'min Wijaya SIK MIK, Rabu (27/11) siang di Mapolresta Pekanbaru.
Menimbang kedua pelaku masih usia dibawah umur, maka sebut Nandang, pihaknya tidak melakukan penahanan terhadap kedua pelaku tersebut. Penetapan tersangka ini, sebut Nandang, dilakukan pihaknya setelah penyidik melalui proses penyelidikan yang dijalankan sesuai prosedur.
Proses yang telah dilalui, sambung Nandang, diantaranya pemeriksaan para saksi, para ahli, visum serta melengkapi berkas perkaranya.Selain itu, penetapan tersangka juga dilakukan setelah upaya mediasi yang dilakukan pihaknya hingga melibatkan pihak keluarga pelaku dan sekolah tidak memenuhi jalan keluar.
"Mediasi sudah kita lakukan. Namun pihak keluarga enggan menyikapinya,"sebut Kapolres.
Sebelumnya, Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, AKP Awaluddin Syam, mengatakan, untuk menyelesaikan penyelidikan. Pihaknya sudah memeriksa lebih dari sepuluh orang yang diperiksa berkaitan dengan kasus perundungan disertai kekerasan itu.
Mereka yang diperiksa adalah, dari sekolah (Kepala Sekolah dan Guru yang berada di dalam kelas saat kekerasan terjadi), keluarga pelaku, keluarga korban, dan teman korban yang berada didalam kelas.
Untuk diketahui, peristiwa perundungan dan kekerasan tersebut terjadi pada tanggal 05 November 2019 lalu. Aniaya yang dilakukan Boy mengakibatkan seorang siswa kelas VII di SMP tersebut mengalami patah tulang pada bagian hidung, tidak hanya itu korban sempat menjalani operasi karena luka yang dialaminya cukup serius.nor
No Comment to " Polisi Tetapkan Dua Siswa SMPN 38 Pekanbaru Tersangka Bully "