KORANRIAU.co,PEKANBARU-Jajaran Direktorat Polisi Perairan (Ditpolair) Polda Riau mengamankan tujuh unit kapal penangkap ikan ilegal asal Tanjung Balai Asahan, Sumatera Utara (Sumut) di Perairan Panipahan Kabupaten Rokan Hilir (Rohil).
Polisi juga mengamankan tujuh nakhoda berikut ABL. Mereka kedapatan menangkap ikan di Provinsi Riau tanpa memiliki izin,Kamis (31/10) lalu..
Dari hasil pemeriksaan petugas, diketahui ketujuh kapal tidak mengantongi Surat Izin Penangkap Ikan (SIPI) yang diterbitkan oleh Pemerintah Daerah Riau. Mereka hanya memiliki izin SIPI yang diterbitkan oleh Pemda Provinsi Sumut.
Direktur Polisi Perairan (Dirpolair) Polda Riau Kombes Pol Badarudin melalui Kasubdit Gakkum AKBP DR Wawan mengatakan tujuh nakhoda kapal yang diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
"Mereka adalah Sinyanto (46) nakhoda KM Asahan Jaya, Rahmat (60), Suhendra (32) dan Rusmin (40) Nakhoda KM Savio bersama. Kemudian,Toni (56) Nakhoda KM Cahaya Laut 88, Rustam (40) Nakhoda KM Gemilang dan Mangasa (41) Nahkoda KM Lautan Rezeki,"kata Wawan.
Wawan menjelaskan, ketujuh nakhoda kapal itu diduga melakukan tindak pidana perikanan sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 100 Jo Pasal 7 ayat 2 UU RI Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.
"Mereka tidak memiliki izin SIPI yang berlaku di wilayah Riau dan diterbitkan oleh Pemda Riau. Karena tidak memiliki izin itulah, makanya kita amankan,"terang Wawan.
Untuk proses lebih lanjut sambung Wawan, ketujuh Nakhoda itu telah diamankan di Kantor Ditpolair Polda Riau. Berikut tujuh kapal penangkap ikan yang akan dijadikan barang bukti (BB).nor
No Comment to " Polda Riau Tangkap Tujuh Kapal Penangkap Ikan Ilegal Asal Sumut "