KORANRIAU.co- KPK menahan Direktur PT Mitra Bungo Abadi, Makmur alias Aan, tersangka dugaan suap proyek pembangunan jalan di Bengkalis, Riau. Makmur ditahan selama 20 hari pertama.
"KPK telah melakukan penahanan selama 20 hari pertama terhadap tersangka MK (Makmur alias Aan)," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Jumat (1/11/2019).
Masa penahanan terhitung sejak 31 Oktober 2019. Makmur ditahan di Rutan Klas I Jakarta Timur cabang Rutan KPK (K4).
Dalam kasus ini, Makmur alias Aan ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi proyek peningkatan jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih, Bengkalis. Makmur diduga melakukan perbuatan itu bersama M Nasir (eks Kadis PU Bengkalis) dan Hobby Siregar (Pengusaha) yang lebih dulu menjadi tersangka dalam kasus ini.
Selain itu, KPK juga menetapkan Bupati Bengkalis nonaktif Amril Mukminin sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek pembangunan jalan Duri-Sei Pakning di Kabupaten Bengkalis. Amril diduga menerima suap Rp 5,6 miliar.
Proyek jalan itu terdiri dari 6 paket pekerjaan pada tahun 2012 dengan total anggaran Rp 537,33 miliar. Amril diduga sempat menerima Rp 2,5 miliar untuk memuluskan anggaran proyek peningkatan jalan Duri-Sei Pakning multi years tahun 2017-2019.
Amril diduga kembali menerima Rp 3,1 miliar pada 2017 dalam bentuk dolar Singapura. Duit itu diduga diserahkan oleh PT CGA.detikcom/nor
No Comment to " KPK Tahan Tersangka Kasus Suap Proyek Jalan di Bengkalis "