• Korupsi Dana HIbah, Jaksa Tahan Mantan Anggota DPRD Bengkalis

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Kamis, 28 November 2019
    A- A+

    KORANRIAU.co,PEKANBARU-Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau melakukan penahanan terhadap mantan Anggota DPRD Kabupaten Bengkalis, Yudhi Ferianto, yang menjadi tersangka dugaan korupsi dana hibah Kabupaten Bengkalis tahun 2012.

    Yudi yang merupakan Anggota Dewan Periode 2009-2014 itu, ditahan saat dilakukan proses tahap dua oleh penyidik Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau ke Kejati Riau, karena berkasnya telah lengkap (P-21). Usai pengurusan administrasi dia langsung dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Klas IIB Pekanbaru Jalan Sialang Bungkuk.

    Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) dan Hubungan Masyarakat (Humas) Kejati Riau, Muspidauan SH, membenarkan penahanan Yudi itu."Dia kita tahan untuk 20 hari ke depan,"katanya, Kamis (28/11/19).

    Selain Yudi, dalam kasus penyidik Ditreskrimsus Polda Riau juga telah menetapkan tersangka lainnya yakni, Suhendri Asnan. Hanya saja, Suhendri belum diserahkan ke jaksa karena berkasnya belum lengkap.

    Penetapan tersangka Yudhi dan Suhendri itu dilakukan berdasarkan penyidikan lanjutan yang dilakukan penyidik Ditreskrimsus Polda Riau atas pengembangan perkara yang telah menjerat 8 orang sebagai pesakitan.

    Para pesakitan yang telah dijebloskan ke penjara dan telah divonis bersalah oleh pengadilan adalah mantan Bupati Bengkalis, Herliyan Saleh, dan Kabag Keuangan Pemkab Bengkalis, Azrafiani Aziz Rauf.

    Selanjutnya, Ketua DPRD Bengkalis, Jamal Abdillah, mantan anggota DPRD Bengkalis periode 2009-2014, yakni Purboyo, Hidayat Tagor, Rismayeni dan Muhammad Tarmizi dan terakhir, Ketua DPRD Bengkalis periode 2014-2019, Heru Wahyudi. .

    Penyidikan perkara berawal dari adanya dua Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang diserahkan ke Jaksa Peneliti pada Kejati Riau, pada medio April 2018 lalu. Saat itu, SPDP tidak tertera nama para tersangka.

    Penetapan tersangka terhadap Yudi dan Suhendri diberitahu pada 30 April 2018. Di dalam surat pemberitahuan itu tertera nama Yudhi Veryantoro yang merupakan politisi dari Partai Demokrasi Kebangsaan (PDK) dan Suhendri Asnan dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).

    Dalam perkara ini, sejumlah pihak disebut-sebut terlibat dan menikmati dana hibah. Seperti Bobby Sugara yang disebut menjadi calo ribuan proposal dana hibah berinilai Rp 272 miliar ini.

    Sesuai Berita Acara Pemeriksaan (BAP) milik BPKP Perwakilan Provinsi Riau dalam persidangan sebelumnya, Bobby dikatakan mendapat untung 20 persen dari kelompok penerima aliran dana. Selain itu, sejumlah anggota DPRD Bengkalis periode 2009-2014 juga disebut-sebut menerima dana hibah itu.nor

    Hal itu sesuai dengan dakwaan JPU dalam persidangan dengan terdakwa Jamal Abdullah di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru. Dalam dakwaan JPU kala itu disebutkan telah terdapat kerugian negara sebesar Rp 31.357.740.000.nor
  • No Comment to " Korupsi Dana HIbah, Jaksa Tahan Mantan Anggota DPRD Bengkalis "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com