• Dugaan Korupsi Pengadaan Video Wall Diskominfo, Jaksa Periksa Sekko Pekanbaru

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Rabu, 27 November 2019
    A- A+

    KORANRIAU.co,PEKANBARU-Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau melakukan pemeriksaan terhadap Sekretaris Kota (Sekko) Pekanbaru M Noer MBS, sebagai saksi dugaan korupsi Pengadaan Video Wall di Dinas Komunikasi Informasi, Statistik dan Persandian, Rabu (27/11/19).

    Usai pemeriksaan, M Noer awalnya tidak mau berkomentar banyak kepada wartawab. Namun setelah didesak, dia akhirnya mengakui diperiksa terkait tugas pokok dan fungsinya (Tupoksi) sebagai Sekdako Pekanbaru."Ya terkait Tupoksi dan TAPD (Tim Anggaran Pemerintah Daerah-red),"jelasnya.

    Selanjutnya, dia tidak mau menjelaskan dnegan rinci materi pemeriksaan. Dia pun lebih memilih cepat masuk ke dalam mobil dinasnya.

    Sementara Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) dan Hubungan Masyarakat (Humas) Kejati Riau, Muspidauan SH MH membenarkan kalau pemanggilan M Noer itu dugaan korupsi video wall itu."Dipanggil untuk diklarifikasi terkait penyelidikan video wall,"kata Muspidauan.

    Menurut Muspidauan, selain M Noer juga diperiksa Ernes S Umar, ASN Pemko Pekanbaru. Dia merupakan tim Kelompok Kerja (Pokja) dalam pengadaan video wall tersebut.

    Sejumlah saksi sebelumnya telah dipanggil untuk diperiksa. Diantaranya, Firmansyah Eka Putra selaku Kepala Diskominfotik dan Persandian Pekanbaru, mantan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pekanbaru, Alek Kurniawan, dan mantan Kepala Inspektorat Pekanbaru, Azmi.

    Kemudian, Kasubbag Keuangan/PPK di Diskominfotik dan Persandian Pekanbaru, Siti Aminah dan Renny Mayasari. Berikutnya, Vinsensius Hartanto selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Muhammad Azmi selaku Ketua Tim Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP), dan Agusril yang merupakan Pejabat Pengadaan Barang Jasa/Pokja.

    Proses klarifikasi juga dilakukan terhadap Endra Trinura selaku Sekretaris PPHP, dan Maisisco serta Febrino Hidayat. Dua nama yang disebutkan terakhir adalah anggota PPHP proyek tersebut.

    Sementara dari pihak swasta, Jaksa telah meminta keterangan terhadap Direktur CV Solusi Arya Prima. Dia adalah pihak swasta penyedia barang e-Catalog dalam kegiatan tersebut.

    Kasus ini berawal dari laporan yang diterima Kejati Riaum bahwa disinyalir, ada penggelembungan harga atau mark up dalam kegiatan yang dilaksanakan pada tahun 2017 lalu itu. Menanggapi laporan itu, Kejati Riau kemudian menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan (Sprinlid) dengan Nomor : PRINT-11/L.4/Fd.1/10/2019.

    Surat itu ditandatangani oleh Kepala Kejati (Kajati) Riau Uung Abdul Syakur pada 30 Oktober 2019 lalu.Dari informasi yang dihimpun, pengadaan video wall itu bertujuan untuk mengusung visi Kota Pekanbaru sebagai Smart City. Anggaran dialokasikan dalan APBD Pekanbaru 2017 sebesar Rp4.448.505.418.nor
  • No Comment to " Dugaan Korupsi Pengadaan Video Wall Diskominfo, Jaksa Periksa Sekko Pekanbaru "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com