KORANRIAU.co,RENGAT- Tiga orang mantan pejabat di Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) yang menjadi terdakwa dugaan korupsi dana transportasi pendamping desa dan UED-SP senilai Rp1,9 milyar, akan divonis hakim, Rabu (27/11/19) di Pengadilan Tipikor Pekanbaru.
"Jadwalnya besok putusan," singkat Kajari Inhu Hayin Suhikto melalui Kasi Pidsus Ostar Alpansri SH MH, Selasa (26/11/2019)
Sebelumnya, kata Ostar, jaksa penuntut umum (JPU) yang ia pimpin menuntut terdakwa mantan Kepala Dinas PMD Inhu, Suratman, selama 3 tahun 6 bulan penjara. Kemudian, mantan PPTK Bariono dituntut 7 tahun 6 bulan penjara dan mantan Sekretaris Syahfri Beni dituntut 2 tahun penjara.
Selama proses penyidikan, dua orang terdakwa telah mengembalikan dan mencicil kerugian negara. Keduanya,terdakwa Suratman menitipkan kerugian negara kepada Penyidik sekitar 25% atau sebesar Rp 120 juta dan terdakwa Syahfri Beni mengembalikan kerugian sebesar 100 % atau sebesar 63 juta.
Sedangkan terdakwa Bariono, hingga saat ini sama sekali belum pernah mengembalikan kerugian negara. Kasus korupsi di DPMD Inhu ini terjadi pada tahun anggaran 2012-2014 lalu, dengan jumlah kerugian negara mencapai Rp 1,9 Miliar.Sandar Nababan
No Comment to " Besok, Tiga Mantan Pejabat Dinas PMD Inhu Divonis "