KORANRIAU.co-Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) meminta Kementerian Perhubungan untuk tegas terhadap Sriwijaya Air, terutama terkait laporan kondisi ketidaklaikan terbang maskapai swasta tersebut.
Seperti diungkapkan sebelumnya, ada temuan ramp check yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub terhadap Sriwijaya Air, antara lain ketersediaan perlengkapan, minimum spare part dan jumlah qualified engineer yang ada tidak sesuai dengan laporan yang tertulis.
Tidak cuma itu, Sriwijaya Air bahkan disebut belum berhasil melakukan kerja sama dengan JAS Engineering atau Maintenance Repair and Overhaul (MRO) untuk mendapatkan dukungan perawatan pesawat.
Karenanya, risk index Sriwijaya Air masih berada dalam zona merah 4A atau tidak dapat diterima dalam situasi yang ada, yang dapat dianggap bahwa perusahaan kurang serius terhadap kesempatan yang telah diberikan pemerintah untuk melakukan perbaikan.
Lihat juga: Operasi Sriwijaya Air Disetop Jika Masalah Internal Tak Beres
"Kalau memang sudah tidak layak ya harus setop (terbang). Kemenhub sebagai regulator harus berani bersikap tegas dong, demi safety (keselamatan) penumpang," ujar Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi kepada CNNIndonesia.com, Selasa (1/10).
Sebelumnya, Kementerian Perhubungan mengancam menghentikan operasional terbang Sriwijaya Air bila perusahaan tidak menyelesaikan masalah internal mereka sampai batas waktu yang telah ditentukan, yaitu 2 Oktober 2019.
Masalah yang dimaksud ialah berupa ketidaklaikan operasi penerbangan dari sejumlah pesawat Sriwijaya Air.
Diketahui, saat ini hanya ada 12 pesawat dari total 30 pesawat perusahaan yang laik terbang. Ini terjadi karena ada kekurangan suku cadang (spare part) dan lainnya.
Lihat juga: Kisruh dengan Citilink, Pesawat Sriwijaya Tersisa 12 Unit
Direktur Kelaikudaraan dan Pengoperasian Pesawat Udara Kemenhub Avirianto menjelaskan sikap pemerintah sejatinya sesuai dengan hasil rapat antara Kemenhub dengan para pemegang saham dan komisaris Sriwijaya Air pada 26 September lalu. Dalam tersebut, keduanya sepakat memberi kesempatan bagi perusahaan untuk menyelesaikan masalah dalam kurun waktu lima hari.
"Kami beri lima hari, mudah-mudahan ada jalan keluar. Kalau tidak, kami akan setop, per tanggal 2 Oktober 2019 pukul 00.00 WIB akan kami setop," ujar Avirianto kepada CNNIndonesia.com, Senin (30/9).
Lebih lanjut, menurutnya, Kemenhub sejatinya terus memeriksa kelaikan operasi terbang maskapai secara berkala setiap harinya. Sejauh ini, sambungnya, memang ditemukan ketidaksiapan operasi untuk 18 pesawat.
Maka itu, Kemenhub sudah memberi status larangan terbang bagi 18 pesawat tersebut. "Sampai saat ini, kami terus periksa, jumlahnya sudah menurun. Tapi kami periksa terus," imbuhnya.cnnindonesia/nor
No Comment to " YLKI Minta Kemenhub Tegas Kepada Sriwijaya Air "