• Tuntutan Terdakwa Korupsi UED-SP Rp1,4 Miliar Bengkalis Ditunda

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Selasa, 29 Oktober 2019
    A- A+

    KORANRIAU.co,PEKANBARU- Sidang tuntutan dugaan korupsi Dana Usaha Ekonomi Desa- Simpan Pinjam (UED-SP) sebesar Rp1,4 miliar dengan terdakwa Ervan Novriandi, Ketua Koperasi Mitra Usaha Desa Serai Wangi Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis, ditunda.

    Jaksa penuntut umum (JPU) Doli Nofaisal SH, Selasa (29/10/19) di Pengadilan Tipikor Pekanbaru di hadapan majelis hakim yang dipimpin Saut Maruli Tua Pasaribu SH mengatakan penundaan pembacaan tuntutan terhada terdakwa tersebut.

    "Kami mohon yang mulia, karena tuntutannya belum turun, jadi kami minta tunda satu minggu,"kata Doli.

    Atas permintaan jaksa tersebut, akhirnya majelis hajim memutuskan untuk menunda sidang hingga satu pekan mendatang.

    JPU dalam dakwaannya menyatakan, jika dugaan penyelewengan dana UED-SP oleh Ervan itu terjadi pada tahun 2012-2015 silam. Saat itu, terdakwa selaku Ketua Koperasi menerima bantuan dari Pemkab Bengkalis.

    Disebutkan, bantuan itu seyogianya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi warga pedesaan melalui pengelolaan UED-SP. Namun oleh terdakwa justru diselewengkannya.

    "Modus yang dilakukan terdakwa dengan cara mengajukan pinjaman dari warga. Namun ternyata, pengajuan dari warga itu hanya fiktif belaka,"sebutnya.

    Tak tanggung-tanggung, dalam kurun waktu itu terdakwa telah mengeluarkan dana kredit fiktif yang disalurkan koperasi yang dipimpinnya sebesar Rp 1.401.006.714.

    Akibat perbuatannya itu, terdakwa Ervan dijerat Pasal 9 Undang Undang RI nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.nor

  • No Comment to " Tuntutan Terdakwa Korupsi UED-SP Rp1,4 Miliar Bengkalis Ditunda "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com