• Soal Survei KPK Pemprov Riau Paling Rentan Korupsi, Wagubri: Aturan Harus Diikuti

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Rabu, 02 Oktober 2019
    A- A+

    KORANRIAU.co,PEKANBARU-Wakil Gubernur Riau H Edy Natar Nasution menanggapi serius soal hasil Survei Penilaian Integritas (SPI), KPK yang menyatakan Pemprov Riau termasuk rawan korupsi di Indonesia.

    Menurutnya, langkah konkrit ke depan yakni dengan menegakkan semua aturan yang berlaku. Sehimgga para aparatur sipil negara (ASN) Pemprov Riau tidak bisa lagi 'bermain' korupsi.

    "Semuanya harus ditertibkan. Mainkan sesuai aturan semua,"tegasnya, Rabu (2/10/19) di Kantor Gubernur Riau.

    Wagubri mengatakan, semua ASN harus mengikuti semua aturahn yang telah ditetapkan."Kuncinya kan itu saja,"jelasnya.

    Terjadinya korupsi kata Wagubri, karena ASN tidak mengikuti aturan yang berlaku."Jadi kalau aturan itu diikuti, pelanggaran tidak akan terjadi,"ungkapnya.

    Oleh karena itu kata Wagubri penegakan aturan terkait pengelolaan keuangan daerah harus diterapkan.Bagi ASN yang tetap melanggar akan diberikan sanksi.

    Seperti diketahui, hasil Survei Penilaian Integritas (SPI), KPK yang menyatakan Pemprov Riau termasuk rawan korupsi di Indonesia. Pada kategori pemerintah daerah, Pemprov Riau tercatat pada posisi bawah.

    "Indeks tertinggi dimiliki oleh Pemerintah Provinsi Jawa Tengah. Indeks terendah dimiliki oleh Pemerintah Provinsi Riau," kata Direktur Penelitian dan Pengembangan KPK Wawan Wardiana di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (1/10/2019).


    "Tujuan survei untuk identifikasi area rentan korupsi dan indikator keberhasilan pencegahan korupsi," imbuhnya.

    Untuk pemprov yang disurvei KPK tidak terhadap seluruhnya di Indonesia, tetapi hanya pada 20 pemprov. Selain untuk Pemprov, survei ini juga diarahkan KPK terhadap 6 kementerian/lembaga.

    Survei dilakukan Direktorat Penelitian dan Pengembangan KPK dibantu Badan Pusat Statistik (BPS) dalam kurun waktu 12 bulan yaitu sejak Juli 2017 hingga Juli 2018. Metode survei melalui wawancara mendalam dan pengambilan sampel responden acak.

    Responden yang diwawancara terdiri dari internal responden dan eksternal responden. Dari internal disebutkan responden yang masa kerjanya minimal 1 tahun dan memberikan pelayanan dalam unit yang disampel, sedangkan dari eksternal adalah responden yang memiliki pengalaman dilayani unit yang disampel minimal 1 kali dalam 12 bulan terakhir serta tidak menggunakan jasa biro atau calo.

    Hasil survei itu ditampilkan KPK dengan skala 0-100. Semakin tinggi angka indeksnya maka menunjukkan tingkat integritas yang semakin baik. Bila angka indeksnya rendah maka menunjukkan tingkat integritas yang lebih buruk atau lebih rawan terjadi korupsi.nor

    Subjects:

    BERITA UTAMA
  • No Comment to " Soal Survei KPK Pemprov Riau Paling Rentan Korupsi, Wagubri: Aturan Harus Diikuti "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com