• Polda Riau Musnahkan 1.500 Ekor Belangkas Seludupan

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Senin, 28 Oktober 2019
    A- A+

    KORANRIAU.co,PEKANBARU-Jajatan Direktorat Polisi Air (Ditpolair) Polda Riau, melakukan pemusnahan barang bukti 1.500 ekor satwa jenis Belangkas mati, dengan cara dikubur di lapangan Kantor Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA), Senin (28/10/19).

    Sebelum dilakukan pemusnahan, Direktur Polisi Perairan (Dirpolair) Polda Riau, Kombes Pol Badarudin, dan Kepala Bidang Teknis BKSDA Riau Mahfud memberikan penjelasan sebab, dilarang menyelundupkan satwa jenis Belangkas ini. Badarudin didampingi Kasubdit Gakkum Dit Polairud AKBP DR Wawan mengatakan, sebab pihaknya mengamankan pelaku. Karena satwa ini memang dilindungi.

    Belangkas kata Badarudin memiliki peran, membantu mengurai sampah di laut. Sehingga sangat disayangkan Belangkas ini diambil pelaku.

    "Belangkas ini memiliki fungsi sebagai pembersih sampah di laut. Sehingga sangat disayangkan apa yang dilakukan pelaku,"kata Badarudin.

    Dari pengakuan tersangka kat Badarudin, ia sudah tiga kali melakukan penyelundupan satwa jenis Belangkas ini. Tetapi pihaknya berkeyakinan bisa jadi sudah sepuluh kali dan sedang didalami.

    Badarudin berjanji, pihaknya juga akan mengupayakan melakukan sosialisasi kepada masyarakat seputaran pantai pesisir. Agar turut melindungi satwa dilindungi tersebut.

    Menurutnya, fungsi Belangkas ini membersihkan air laut. Selain itu, beberapa masyarakat percaya efeknya dapat untuk menyembuhkan penyakit.

    Penangkapan pelaku, kata Badarudin, sudah dilakukan pihaknya sejak lama. Bermodalkan informasi yang disampaikan masyarakat.

    Pelaku mengaku membeli belangkas dari masyarakat seharga Rp5.000 per ekor. Dibutuhkan waktu sebulan bagi pelaku untuk mengumpulkna ribuan belangkas itu dari masyarakat.

    Diwartakan sebelumnya, 1.500 Belangkas yang telah mati di Panipahan ( Rokan Hilir) yang akan dikirim ke negara Malaysia oleh Tim Intelair Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Riau bekerjasama dengan Satpolair Polres Rokan Hilir.

    Sebelum dilakukan pengiriman, satwa disimpan di gudang sewaan dan disimpan dalam 15 ( lima belas) kotak fiber dimana masing masing kotak berisi 100 ekor Belangkas sehingga secara kesrluruhan berisi kurang lebih 1500 ( seribu lima ratus) satwa yang dilindungi yang telah mati dan dieskan tersebut.

    Tim gabungan berhasil mengamankan seorang tersangka bernama Irfan alias Ipay bin Syahrudin.

    Pasal yang dikenakan terhadap tersangka adalah Pasal 40 ayat (2) jo Pasal 21 ayat (2) huruf b Undang undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya.Kepada yang bersangkutan diancam dengan pidana penjara paling lama 5 ( lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah).nor

  • No Comment to " Polda Riau Musnahkan 1.500 Ekor Belangkas Seludupan "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com yLx3F0.jpg