• Korupsi Dana Pendamping Desa, Mantan Kadis PMD Inhu Dituntut 3,5 tahun Penjara, Bawahannya 7,5 Tahun Penjara

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Rabu, 30 Oktober 2019
    A- A+

    KORANRIAU.co,PEKANBARU- Mantan Kepala Dinas (Kadis) Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) Suratman, dituntut selama 3,5 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi dana transportasi pendamping desa senilai Rp1,9 milyar, Rabu (30/10/19) di Pengadilan Tipikor Pekanbaru.

    Jaksa penuntut umum (JPU) Rional SH dan Darma Ginting SH di hadapan majelis hakim yang dipimpin Saut Maruli Tua Pasaribu SH menyatakan, Suratman bersalah melanggar pasal 2 junto pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 junto pasal 55 KUH Pidana.

    "Menuntut terdakawa Suratman dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan,"kata jaksa.

    Tidak hanya penjara, Suratman juga harus membayar denda sebesar Rp200 juta atau subsider 3 bulan kurungan. Suratman juag diwajibkan mengembalikan uang kerugian negara sebesar Rp400 juta.

    Selain Suratman, dua bawahannya yakni, Safri Beni selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) dituntut selama 2 tahun penjara. Kemudian Bariono, selaku pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) dituntut selama 7,5 tahun penjara.

    Beni juga harus membayar denda sebesar Rp50 juta atayu subsider 3 bulan kurungan. Sementara Bariono harus membayar denda sebesar Rp200 juta atau subsider 3 bulan kurungan.

    Beny tidak dibebankan membayar uang pengganti negara karena telah menitipkan kepada jaksa sebesar Rp62 juta. Sementara Bariono harus membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp1,4 miliar.

    Atas tuntutan jaksa itu, ketiga terdakwa akan mengajukan pembelaan (pledoi) pada sidang mendatang. Sidang ditunda hingga satu pekan mendatang.

    Dugaan penyelewengan terhadap Usaha Ekonomi Desa (UED) Simpan Pinjam (SP) berprestasi di wilayah Kabupaten Inhu dan dana transportasi pengelola UED SP pada kantor BPMD Kabupaten Inhu tahun anggaran 2012, 2013 dan 2014 lalu.Dari hasil penyidikan yang dilakukan dan audit, negara dirugikan mencapai Rp 1.939.950.000.nor

    Subjects:

    BERITA UTAMA
  • No Comment to " Korupsi Dana Pendamping Desa, Mantan Kadis PMD Inhu Dituntut 3,5 tahun Penjara, Bawahannya 7,5 Tahun Penjara "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com