• Korupsi Dana Makan Minum MTQ Inhu, Kabag Kesra Segera Diadili

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Kamis, 31 Oktober 2019
    A- A+

    KORANRIAU.co,PEKANBARU-Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hulu telah melimpahkan berkas perkara dugaan korupsi Anggaran Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) dengan terdakwa Kepala Bagian (Kabag) Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Daerah Kabupaten (Sekdakab) Amat Jalil.

    Panitera Muda (Panmud) Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Rosdiana Sitorus SH, membenarkan telah dilimpahkannya berkas tersebut oleh jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejari Indragiri Hulu."Kemarin (Rabu-red) mereka melimpahkan berkasnya ke kita,"terang Rosdiana, Kamis (31/10/19).

    Rosdiana mengatakan, nantinya berkas perkara ini akan diteruskan ke Ketua PN Pekanbaru."Biar ditunjuk majelis hakim dan jadwal sidangnya,"terang Rosdiana lagi.

    Selain Amat Jalil, dalam perkara ini masih ada dua terdakwa lainnya. Keduanya adalah, Subandi selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Mulheri Direktur CV Listra selaku rekanan.

    Dugaan korupsi imi berawal saat Pemkab Inhu menggelar MTQ pada tahun 2017. Ketika itu, Amat Jalil selaku Kabag Kesra menjadi Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).

    Pada perhelatan MTQ itu, diduga ketiga terdakwa melakukan penggelembungan dana konsumsi makanan dan minuman untuk qori dan qoriah peserta MTQ. Dari hasil penyidikan diketahui kerugian negara mencapai Rp313 juta.

    Ketiga terdakwa dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3, Jo Pasal 18 Undang-undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.nor

    Subjects:

    BERITA UTAMA
  • No Comment to " Korupsi Dana Makan Minum MTQ Inhu, Kabag Kesra Segera Diadili "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com