• Kejar Pajak Restoran, Bapenda Pasang Spanduk Peringatan Kepada Wajib Pajak

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Kamis, 24 Oktober 2019
    A- A+

    KORANRIAU.co,PEKANBARU- Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) kembali turun untuk menggelar Sosialisasi Daftar Tagih (SDT). Kali ini tim Bapenda menyisir wajib pajak di sepanjang Jalan Arifin Ahmad dan Paus.

    Untuk menyasar rumah makan dan restoran di kedua Jalan tersebut, Bapenda Pekanbaru membagi dua tim penyisir dengan berjalan kaki ke setiap pelaku usaha rumah makan dan restoran. Dari beberapa pelaku usaha yang kedapatan tidak membayar pajak. Diantaranya Kedai Kopi er Corner dan Massa Kok Tong di Jalan Arifin Ahmad di tempeli spanduk peringatan oleh Bapenda Pekanbaru.

    Spanduk tersebut berisi pemberitahuan bahwa pengelola belum membayar pajak restoran. Tindakan tegas itu diambil Bapenda Kota Pekanbaru agar memberi peringatan kepada pengelola segera membayarkan pajak usahanya. Mereka diminta agar segera melunasi tunggakan pajak mereka.

    "Beberapa dari wajib pajak yang menunggak, kita sudah kita berikan tindakan tegas. Kita pasang spanduk peringatan di tempat usaha mereka," Kata Kepala Bapenda Kota Pekanbaru, Zulhelmi Arifin, Kamis (24/10).

    Menurutnya, sasaran wajib pajak kali ini adalah pengusaha restoran dan rumah makan. Sebelumnya Bapenda juga telah melakukan hal yang serupa pada wajib pajak ditempat lain. Seperti Jalan Riau dan Jalan HR Soebrantas.

    Dalam kegiatan tersebut, Pria yang akrab disapa Ami ini mengaku bahwa tim masih banyak menemukan para penunggak pajak. Bahkan ada pengelola yang selama satu tahun tidak kunjung membayar pajak usahanya hingga tindakan tegaspun dilakukan Bapenda Pekanbaru.

    Dari pendataan Bapenda secara keseluruhan ada 51 titik wajib pajak restoran yang jadi sasaran di Jalan Arifin Achmad. Sedangkan di Jalan Paus terdapat 24 titik restoran dan rumah makan.

    Selain melakukan SDT pada pengusaha restoran dan rumah makan, Bapenda juga melakukan validasi data terhadap sejumlah Reklame yang terdapat di ruas jalan tersebut.

    Didapati jumlah wajib pajak reklame sejumlah 440 titik di Jalan Arifin Achmad dan 472 titik di Jalan Paus.

    "Yang menjadi potensi kita untuk mengejar PAD ini ada dari sektor, restoran/rumah makan, pajak reklame, dan pajak air tanah," terang Ami.

    Ia juga mengungkapkan, SDT ini akan terus ia lakukan untuk mengejar Target sebesar Rp796 Miliar hingga akhir tahun. Ia akan menyasar wajib pajak lainnya. saat ini Bapenda telah berhasil mengumpulkan PAD senilai Rp511 Miliar, dari 10 sektor pajak yang ada.

    Dengan rincian, pajak hotel Rp32,6 miliar, restoran Rp96,4 miliar, pajak hiburan Rp17,8 miliar, pajak reklame Rp25,9 miliar, pajak penerangan jalan (PPJ) Rp89 miliar, pajak parkir Rp17 miliar, pajak air tanah Rp2,6 miliar, pajak sarang walet Rp123 juta, BPHTB Rp106 miliar, PBB Rp120 miliar.Rahmat
  • No Comment to " Kejar Pajak Restoran, Bapenda Pasang Spanduk Peringatan Kepada Wajib Pajak "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com yLx3F0.jpg