• Gelapkan Mobil Rental, Oknum Perwira Polda Riau Ini Diadili

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Kamis, 31 Oktober 2019
    A- A+

    KORANRIAU.co,PEKANBARU-Seorang oknum perwira di Polda Riau berpangkat Komisaris Polisi (Kompol), dengan inisial Syam, terpaksa diajukan ke Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Kamis (31/10/19) sebagai terdakwa terkait dugaan penggelapan satu unit mobil rental.

    Dugaan penggelapan yang dilakukan Syam ini terjadi pada hari Sabtu (7/4/18) silam di Jalan Cipta Karyas Perumahan Graha Cipta Permai Kelurahan Sidomulyo Barat, Kecamatan Tampan, Kota Pekanbaru. Berawal ketika itu terdakwa menghubungi korban Syamsuardi untuk merental mobil jenis Avanza Nopol BM 1427 QM.

    Ketika itu terdakwa mengatakan ingin merental mobil korban selama satu hari untuk pergi acara pesta pernikahan. Korban pun menyanggupinya dan mengantarkan mobil tersebut ke rumah terdakwa di Jalan Eka Tunggal Gang Mawar Kecamatan Tampan.

    Namun hingga keeskan harinya, terdakwa tidak mengembalikan mobil itu kepada korban. Lalu korban pun menghubungi terdakwa dan menanyakan apakah rental mobilnya mau diperpanjang atau tidak.

    Saat itu, terdakwa menjawab kalau dia mau memperpanjang pemakaian mobil. Korban pun menyanggupinya.

    Keesokan harinya, Senin (9/4/18) korban kembali menanyakan keberadaan mobilnya. Terdakwa mengaku kalau mobil korban dipakai anaknya dan akan memperpanjang sewa mobil satu hari lagi.

    Lalu, pada Selasa (10/4/18) korban lagi-lagi mempertanyakan mobil miliknya itu kepada terdakwa, kenapa belum dikembalikan. Terdakwa saat itu berkilah, kalau mobil itu dipakai oleh anggotanya.

    Saat itulah, korban mengetahui kalau mobilnya itu telah tidak lagi dipakai oleh terdakwa. Korban pun mendesak terdakwa untuk mengembalikan mobilnya.

    Akan tetapi terdakwa selalu berkilah, kalau mobil itu dibawa oleh temannya dan belum dipulangkan. Korban yang tidak terima dengan perbuatan dan dirugikan Rp200 juta, lalu melaporkannya ke Polda Riau.

    Di hadapan majelis hakim yang dipimpin Estiono SH MH dan dua hakim Anggota masing-masing Syahrudi SH MH serta Mahyudin SH MH, terdakwa membantah telah menggelapkan mobil milik Syamsuardi itu. Dia bersikukuh kalau mobil itu memang 'dilarikan' oleh temannya.

    "Demi Allah dan demi Tuhan Yang Mulia, saya tidak ada menggelapkannya. Mobil itu memang belum dikembalikan oleh teman saya,"sebutnya.

    Namun hakim tidak percaya begitu saja dan terus mengorek informasi dari terdakwa. Hingga akhirnya, terdakwa mengakui kalau sebelumnya dia juga pernah dihukum dalam kasus yang sama.

    "Kalau memang kamu jujur, pasti korps kamu akan membantu. Buktinya, kamu tetap disidangkan disini dan kamu telah dua kali menjalani sidang kode etik kepolisian karena kasus ini,"tegas Hakim Syahrudi.

    Jaksa penuntut umum (JPU) Wilsa Riani SH MH menjerat terdakwa dengan pasal 372 KUHP tentang penggelapan. Sidang dilanjutkan pekan depan dengan agenda tuntutan.nor


    Subjects:

    BERITA UTAMA
  • No Comment to " Gelapkan Mobil Rental, Oknum Perwira Polda Riau Ini Diadili "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com