KORANRIAU.co,PEKANBARU- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau memeriksa Anggota DPRD Riau, Sardiyono, terkait dugaan korupsi dana tunjangan profesi guru dan tambahan penghasilan di Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing).
Kasi Penkum dan Humas Kejati Riau, Muspidauan SH, ketika dikonfirmasi, Rabu (30/10/19) membenarkan pemeriksaan Sardiyono tersebut. Menurutnya, Sardiyono diperiksa sebagai saksi.
"Dia dimintai keterangan sebagai saksi dugaan korupsi tunjangan profesi guru dan penghasilan tambahan Kabupaten Kuansing tahun 2011-2016. Saat itu Sardiyono merupakan Wakil Ketua DPRD Kuansing,"katanya.
Selain Sardiyono lanjut Muspidauan, pihaknya juga memanggil Rustam Effendi. Mantan anggota DPRD Kabupaten Kuantan Singingi periode tahun 2014-2019 ini diperiksa sebagai saksi.
Dugaan korupsi Dana tunjangan profesi dan tambahan penghasilan dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kuansing 2015-2016. Penyimpangan dana ini awalnya telah ditelaah oleh Bagian Intelijen Kejati Riau.
Setelah gelar perkara, penanganan perkara diserahkan ke Bagian Pidana Khusus (Pidsus) Kejati. Perkara sudah masuk tahap penyelidikan dengan dikeluarkannya Surat Perintah Penyelidikan (Sprindik).
Kegiatan untuk tunjangan profesi dan tambahan penghasilan guru itu dengan dana yang digelontorkan Rp 56 miliar. Akan tetapi yang terealisiasi Rp38 miliar.
Artinya masi sisa sebanyak sekitar Rp18 miliar yang belum diketahui pertanggungjawabannya.nor
No Comment to " Dugaan Korupsi Tunjangan Guru, Jaksa Periksa Anggota DPRD Riau "