• Dugaan Korupsi di BRK Kerinci, Jaksa Periksa Notaris

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Selasa, 01 Oktober 2019
    A- A+

    KORANRIAU.co,PEKANBARU-Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau memanggil dua orang notaris terkait dugaan korupsi pemberian modal kerja dari Bank Riau Kepri (BRK) Cabang Pangkalan Kerinci kepada PT Dona Warisman Bersaudara (DWB).

    Kedua notaris itu adalah Reni Mayoni dan Defi Kristanti."Kedua saksi berprofesi sebagai notaris,"kata Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) dan Hubungan Masyarakat (Humas) Kejati Riau Muspidauan SH MH, Selasa (1/10/19).

    Pemeriksaan kedua notaris itu lanjutnya, untuk melengkapi berkas perkara tersangka."Kedua saksi statusnya sebagai saksi, untuk melengkapi berkas perkara tersangka,"bebernya.

    Pihaknya kata Muspidauan akan melakukan pemeriksaan terhadap saksi ahli dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Saksi ahli untuk mengetahui sistim pengawasan terhadap BRK tersebut.

    Untuk diketahui, dalam kasus ini Kejati Riau telah menetapkan dua orang tersangka. Keduanya adalah mantan Pimpinan Cabang BRK Pangkalan Kerinci Faizal Syamri dan mantan Direktur PT DWB Zurman.

    Kedua tersangka kini telah dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) Sialang Bungkuk, Kecamatan Tenayan Raya. Penahanan dilakukan dikarenakan jaksa penyidik khawatir yang bersangkutan melarikan diri, menghilangkan alat bukti dan mengulangi perbuatannya.

    Alasan lainnya terhadap tersangka Zurman, diketahui merupakan narapidana yang sedang menjalani masa hukumannya di Rutan Sialang Bungkuk. Adapun kasusnya yakni tindak pidana penggelapan dengan hukuman 2 tahun 3 bulan.

    Kedua tersangka itu oleh jaksa penyidik dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.nor

    Subjects:

    BERITA UTAMA
  • No Comment to " Dugaan Korupsi di BRK Kerinci, Jaksa Periksa Notaris "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com