KORANRIAU.co- Isi dari draf revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK dianggap melemahkan lembaga antikorupsi tersebut. Ketua KPK Agus Rahardjo pun membeberkan data penanganan kasus di KPK.
"Kalau kita lihat data di website KPK saat ini, lebih dari seribu perkara korupsi sudah ditangani. Tapi ini bukan hanya soal jumlah orang yang ditangkap dan diproses hingga divonis bersalah melalukan korupsi saja. Jabatan pelaku korupsinya juga terbaca jelas," kata Agus kepada wartawan, Jumat (6/9/2019).
"Pelaku pejabat publik terbanyak adalah para anggota DPR dan DPRD, yaitu dalam 255 perkara. Kemudian Kepala Daerah berjumlah 110 perkara. Mereka diproses dalam kasus korupsi dan ada juga yang dijerat pencucian uang. Ini baru data sampai Juni 2019. Setelah itu, sejumlah politisi kembali diproses," imbuh Agus.
Dengan UU KPK yang saat ini berlaku, Agus menganggap kinerja KPK tidak pandang bulu. Bila revisi UU KPK mulus terjadi di DPR, Agus menyebut ada pasal-pasal yang bisa mematikan kinerja KPK selama ini.
"Selama upaya pemberantasan korupsi dilakukan di Indonesia, mungkin tidak akan pernah terbayangkan ratusan wakil rakyat dan kepala daerah tersentuh hukum. Adagium hukum tajam ke bawah tapi tumpul ke atas sering sekali kita dengar. Namun dengan dukungan publik yang kuat, KPK berupaya untuk terus menjalankan tugasnya. Selain anggota DPR, DPRD, kepala daerah, ada 27 menteri dan kepala lembaga yang dijerat, dan 208 perkara yang menjerat pejabat tinggi di instansi, yaitu setingkat eselon I, II, dan III. Tercatat, Ketua DPR RI dan Ketua DPD aktif dan sejumlah menteri aktif yang melakukan korupsi juga ikut diproses," sebut Agus.
"Angka-angka di atas tentu bukan sekedar hitungan numerik orang-orang yg pada akhirnya menjadi tersangka hingga dapat disebut koruptor. Kasus-kasus tersebut tentu juga terkait ratusan proyek pemerintah dan perizinan.
Proyek dengan nilai hingga ratusan miliar atau bahkan triliunan rupiah dipotong untuk kepentingan sejumlah pejabat yg mereka sebut commitment fee. Padahal seharusnya uang rakyat Indonesia yang menjadi sumber utama anggaran, harus dapat dinikmati secara penuh oleh masyarakat. Niat baik pemerintah untuk membangun negeri ini diselewengkan para pelaku korupsi," imbuhnya.detikcom/nor
No Comment to " Tolak Revisi UU KPK, Agus Rahardjo: Koruptor Terbanyak dari DPR/DPRD "