• Tersangka 30 Kilogram Sabu dari Malaysia Merupakan 'Pemain Lama'

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Rabu, 04 September 2019
    A- A+

    KORANRIAU.co,PEKANBARU - Setelah melihat aliran dana yang terdapat pada Kartu ATM milik tersangka M, BNNP Riau menyebutkan bahwa tersangka adalah pemain lama dalam peredaran barang haram melalui wilayah Riau. Bahkan Ia juga sudah menjadi target operasi (TO) sejak beberapa waktu lalu.

    "Dari ATM tersangka kita mengetahui ada aliran dana mulai dari Rp200 juta-Rp700 juta. Dengan itu kita menilai bahwa tersangka ini pemain lama," Ujar Kepala BNNP Riau, Brigjen Pol Untung Subagyo saat jumpa pers di kantor BNNP Riau, Rabu (04/9).

    Ia menambahkan, M ini bukan hanya menjadi kurir tapi juga sebagai pengedar. "Saat ini kira tenfah lakukan penelusuran terkait aliran dana itu. Kita juga akan tindak dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) disamping kasua narkoba tadi," Katanya.

    Dijelaskan, Untung, M merupakan jaringan antar provinsi, bahkan juga jaringan internasional. Sebab diduga kuat sabu yang berhasil di aita dari Toyota Fortuner yang dikendarai tersangka berasal dari Malaysia yang masuk lewat pelabuhan tikus di Bengkalis.

    "Ini akibat banyaknya permintaan di wilayah Riau. Jadi, Riau bukan lagi sebagai wilayah transit tapi juga wilayah edar, khususnya Pekanbaru," bebernya.

    Sementara terkait jaringan ini, BNNP Riau saat ini telah mengantongi identitas Mr X yang menyuruh M untuk mengambil narkoba itu di wilayah Dayun.

    Ceritanya, sabu 30 kilogram itu diambil oleh Mr X di kawasan bengkalis untuk di bawa ke Pekanbaru. Namun ditengah jalan, aksi Mr X hampir digagalkan oleh Polres Siak yang menggelar razia di sekitaran jembatan Siak pada Sabtu (31/08/19) malam sebelum kasus itu terbongkar.

    Namun, Mr X yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) BNNP Riau, berhasil lolos setelah melajukan kendaraan yang dikendarainya yakni Toyota Kijang dari kejaran petugas Polres Siak itu. Karena merasa takut, Mr X kemudian menurunkan sabu yang dikemas dalam karung dan tas ransel besar itu di wilayah Dayun, Siak dan kembali menuju Pekqnbaru.

    Sampai di Pekanbaru, Mr X kemudian menyuruh M untuk mengambil barang haram itu. "M mengaku dijanjikan uang Rp50 juta untuk mengambil sabu itu sampai di Pekanbaru," terang Untung.

    "Kita sudah mengantongi identitas Mr X bahkan alamatnya juga sudah kita ketahui. Saat ini kita terus buru dan ungkap pelaku lain dari komplotan ini," tegasnya.

    Untuk diketahui, M berhasil di tangkap pada Minggu (01/09/19) dini hari di wilayah Maredan, Siak. Ia saat ini terancam hukuman penjara 20 tahun penjara.riauterkini.com/nor
  • No Comment to " Tersangka 30 Kilogram Sabu dari Malaysia Merupakan 'Pemain Lama' "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com