• Tak Terbukti, Hakim Bebaskan Terdakwa 8,2 Kilo Sabu

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Selasa, 03 September 2019
    A- A+

    KORANRIAU.co,PEKANBARU- Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru menjatuhkan vonis bebas terhadap Porman Sianturi, terdakwa kasus Narkotika jenis sabu-sabu seberat 8,2 kilogram, Selasa (3/9/19).

    Hakim yang dipimpin Yudissilen SH dengan Anggota Sorta Ria Neva SH MHum dan Dr Abdul Aziz SH MHum itu menyatakan, jika terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah seperti tuntutan jaksa."Membebaskan terdakwa Porman Sianturi dari Rumah Tahanan Negara (Rutan),"kata hakim.

    Atas vonis hakim itu, terdakwa langsung menerimanya. Sementara jaksa penuntut umum (JPU) Wilsa Riani SH menyatakan kasasi.

    Kuasa hukum terdakwa, Bintang Sianipar SH mengaku sangat puas dengan putusan hakim itu. Menurutnya, putusan hakim telah mencerminkan proses peradilan yang jujur.

    "Kami bersyukur dan menerima vonis hakim itu. Karena memang, klien kami itu tidak terbukti bersalah secara hukum,"bebernya.

    Dalam kasus ini Porman diadili bersama rekannya M Zakwan alias Iwan. Hanya saja, Zakwan divonis selama 10 tahun penjara. Sebelumnya, JPU menuntut keduanya selama 15 tahun penjara. Keduanya dijerat dengan pasal 114  ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009, Tentang Narkotika Jo Pasal 84 ayat (2) KUHPIdana.

    JPU dalam dakwaannya menyebutkan, kedua terdakwa ditangkap pada hari Senin tanggal 18 Februari 2019 sekira pukul 11.00 Wib di Jalan Tengku Latifah  Kampung Rampak Kecamatan Siak, Kabupaten Siak. Berawal ketika itu, Zakwan mengajak Porman untuk menjemput barang ke Pakning, Siak.

    Keduanya pun berangkat dengan menggunakan mobil mazda dengan nomor polisi BM 9431 TH. Sesampainya di Siak, terdakwa Zakwan ditelpon Adil (DPO) bahwa nanti akan ada yang mengantarkan barang kepadanya.

    Keesokan harinya, ada dua laki-laki tak dikenal dengan menggunakan motor menyerahkan dua tas besar kepada kedua terdakwa. Tas tersebut dimasukkan ke dalam jok belakang mobil.

    Selanjutnya, Zakwan dan Porman berangkat menuju Pekanbaru. Namun di perjalanan, keduanya ditangkap oleh Direktorat Reserse Narkoba (Diresnarkoba) Polda Riau. Dari tangannya, polisi menemukan  8 bungkus plastik warna hijau muda bertuliskan huruf cina dan tulisan Guanyinwang yang berisikan Narkotika jenis sabu–sabu dengan berat kotor 8.296,07 gram.nor







    Subjects:

    BERITA UTAMA
  • No Comment to " Tak Terbukti, Hakim Bebaskan Terdakwa 8,2 Kilo Sabu "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com