• Polres Inhu Police Line Lahan PT TPS yang Terbakar

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Jumat, 27 September 2019
    A- A+

    KORANRIAU.co,RENGAT- Polres Indragiri Hulu (Inhu) membuat garis polisi (police line) di lahan konsesi perkebunan kelapa sawit milik PT Tugu Palma Sejahtera (TPS) di Desa Paya Rumbai, Kecamatan Siberida, yang terbakar.

    PT TPS diduga melanggar pasal 50 ayat (3) huruf tentang larangan membakar sebagaimana amanah undang undang nomor  41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Police line untuk kepentingan penyidikan dipimpin langsung KBO Reskrim Polres Inhu Iptu Loren Simanjuntak didampingi Kanit Reskrim Polsek Siberida, Kamis (26/9/2019).

    Kapolres Inhu AKBP Efrizal SIk melalui PS paur humas Aipda Misran membenarkan police line milik korporasi di tempat kejadian perkara (TKP) Karhutla untuk proses penyelidikan. "Untuk kepentingan penyelidikan sudah di police line," singkat Misran, Jumat (27/9/2019).

    Sebelumnya Komandan distrik militer Dandim 0302 Inhu Letkol ARH Hendra Roza, Sip mengatakan luas lahan terbakar diduga milik korporasi PT TPS dan lahan dua orang warga lainnya inisial R dan inisial B terbakar selama dua hari mencapai 100 hektar."Lahan terbakar 100 hektar," jawab Dandim, Rabu (26/9/2019).

    Menurut Dandim, kali pertama lahan ditemukan sudah terbakar oleh tim 3 Satgas Gab II pada hari Selasa (24/9/2019) pukul 09.30 Wib di Blok K5 dan Blok J5 dengan titik koordinat S = -0°31'60" dan  E = 102°32'9" diduga milik korporasi dan dua orang warga lainnya masih sekitar 60 hektar.

    Namun karena keterbatasan personil dan alat Damkar lahan terbakar hingga hari kedua mencapai 100 hektar.

    "Belum padam, api masih menyala karena angin kencang cepat merambat. Namun demikian team Satgas beserta MPA masih berusaha memadamkan titik api dan menyekat agar tidak meluas," ungkap Dandim.

    Sayangnya kata Dandim, perusahaan korporasi PT TPS justru tidak punya peralatan pemadam kebakaran (Damkar) sehingga kurang membantu untuk proses pemadaman pun pendinginan.

    Terkait Police line oleh Polisi, Dandim mengatakan tidak akan intervensi. "Bukan ranah kita lagi, biarkan proses hukum berjalan, kita tidak bisa intervensi, kita hanya bisa mendorong sehingga yang diproses hukum tidak saja hanya perorangan tapi ada Korporasi," jawab Dandim

    Sebagai efek jera kepada pelaku Karlahut  orang nomor 1 di Makodim Inhu itu optimis proses hukum akan profesional.

    "Saya yakin prosesnya akan mengikutsertakan KLHK. Contohnya itu, lahan milik PT Teso Indah," sambung Dandim via seluler.

    Testimoni Dandim menghimbau kepada seluruh Masyarakat atau pelaku usaha untuk tidak melakukan pembersihan lahan dengan membakar.

    Sebab Karlahut akan memproduksi kabut asap dan mengancam kesehatan Masyarakat khususnya balita bahkan karena kabut asap sekolah diliburkan.Sandar Nababan

    Subjects:

    BERITA UTAMA
  • No Comment to " Polres Inhu Police Line Lahan PT TPS yang Terbakar "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com