FOTO: Empat dari enam tersangka trafficking
KORANRIAU.co,RENGAT- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Indragiri Hulu (Inhu) menangkap enam orang yang diduga terlibat perdagangan anak dibawah umur (human trafficking).
Akibat perbuatan biadab ke enam orang tersangka, korban yang masih usia 17 tahun, warga Kecamatan Lirik, sebut saja namanya Bunga hamil 7 bulan.
Kapolres Inhu AKBP Dasmin Ginting SIk SH melalui PS Paur Humas Aipda Misran, Selasa (3/9/2019) membenarkan enam orang terlapor diduga terlibat prostitusi anak dibawah umur diamankan Polisi untuk penyidikan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Indragiri Hulu di Rengat.
Keenam terlapor diduga terlibat trafficking tersebut diantaranya seorang wanita inisial LN dengan peran sebagai Mucikari dan lima orang pria hidung belang inisial ADK, SKN, HDT, KLW dan inisial STS.
"Prostitusi anak dibawah Umur Terbongkar bermula saat orang Tua Bunga melaporkan anaknya dihamili ke Polsek Lirik. Setelah melalui proses penyelidikan kasus Tersebut dikembangkan dan dilimpah ke Unit PPA Polres,"jelas Misran.
Kronologi prostitusi dibawah umur berawal dari pertengkaran antara orang tua korban dengan korban pada tahun 2017 sehingga korban trafficking memilih lari dari rumah orang tuanya. Korban memilih tinggal dirumah terlapor inisial LN di Desa Seiakar Kecamatan Batanggangsal.
Sebulan dirumah terlapor inisial LN di Desa Sei Akar, si Bunga oleh LN justru dibawa mencari uang dengan cara melayani tamu pria sihidung belang di tempat-tempat hiburan malam. Bunga dikencani dengan tarif antara Rp200 ribu-Rp500 ribu.
Sedangkan dari setiap pria hidung belang yang membawa korban diberi uang antara Rp 50.000 sampai Rp. 100.000 per tamu. Ungkap Paur Humas.
"Saat ini korban sedang hamil 7 bulan dan Unit PPA dihari yang sama mngamankan pria inisial STS di Belilas jarena tela mensetubuhi anak tirinya," papar Misran dengan harapan kasus ini harus menjadi perhatian semua fihak sehingga hal sarupa tidak terulang.Sandar Nababan
KORANRIAU.co,RENGAT- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Indragiri Hulu (Inhu) menangkap enam orang yang diduga terlibat perdagangan anak dibawah umur (human trafficking).
Akibat perbuatan biadab ke enam orang tersangka, korban yang masih usia 17 tahun, warga Kecamatan Lirik, sebut saja namanya Bunga hamil 7 bulan.
Kapolres Inhu AKBP Dasmin Ginting SIk SH melalui PS Paur Humas Aipda Misran, Selasa (3/9/2019) membenarkan enam orang terlapor diduga terlibat prostitusi anak dibawah umur diamankan Polisi untuk penyidikan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Indragiri Hulu di Rengat.
Keenam terlapor diduga terlibat trafficking tersebut diantaranya seorang wanita inisial LN dengan peran sebagai Mucikari dan lima orang pria hidung belang inisial ADK, SKN, HDT, KLW dan inisial STS.
"Prostitusi anak dibawah Umur Terbongkar bermula saat orang Tua Bunga melaporkan anaknya dihamili ke Polsek Lirik. Setelah melalui proses penyelidikan kasus Tersebut dikembangkan dan dilimpah ke Unit PPA Polres,"jelas Misran.
Kronologi prostitusi dibawah umur berawal dari pertengkaran antara orang tua korban dengan korban pada tahun 2017 sehingga korban trafficking memilih lari dari rumah orang tuanya. Korban memilih tinggal dirumah terlapor inisial LN di Desa Seiakar Kecamatan Batanggangsal.
Sebulan dirumah terlapor inisial LN di Desa Sei Akar, si Bunga oleh LN justru dibawa mencari uang dengan cara melayani tamu pria sihidung belang di tempat-tempat hiburan malam. Bunga dikencani dengan tarif antara Rp200 ribu-Rp500 ribu.
Sedangkan dari setiap pria hidung belang yang membawa korban diberi uang antara Rp 50.000 sampai Rp. 100.000 per tamu. Ungkap Paur Humas.
"Saat ini korban sedang hamil 7 bulan dan Unit PPA dihari yang sama mngamankan pria inisial STS di Belilas jarena tela mensetubuhi anak tirinya," papar Misran dengan harapan kasus ini harus menjadi perhatian semua fihak sehingga hal sarupa tidak terulang.Sandar Nababan
No Comment to " Polres Inhu Bekuk Enam Sindikat Trafficking "