KORANRIAU.co-Polda Papua menangkap 20 orang di Merauke pada Rabu (4/9) karena diduga mengajak masyarakat untuk kembali melakukan aksi unjuk rasa. Hingga saat ini 20 orang tersebut masih diperiksa.
Kapolda Papua Inspektur Jenderal Rudolf Albert Rodja mengatakan pihaknya melakukan penahanan atas dasar maklumat yang diterbitkan sebelumnya. Dalam maklumat itu tertulis larangan untuk melakukan aksi unjuk rasa.
"Kita sudah mengeluarkan maklumat tidak boleh ada demo, tidak boleh, mereka mengajak orang untuk melaksanakan demo di jalan-jalan, sehingga diamankan oleh polisi bukan ditangkap, masih didalami," ujarnya saat dihubungi CNNIndonesia.com, Kamis (5/9).
"Ya sedang diperiksa," lanjutnya.
Jika tidak terbukti melanggar aturan, kata Rodja, maka 20 orang tersebut akan dibebaskan.
"Mereka (ini) kan mengajak orang untuk berdemo tentang rasialis," kata Rodja.
Apalagi menurutnya Gubernur Papua Lukas Enembe sudah menyampaikan perihal larangan demo yang berpotensi rusuh.
"Gubernur sudah menerima pesannya, sudah nanti Gubernur yang mengurus, pemerintah pusat yang mengurus, tidak perlu ada lagi demo, apakah demo mau rusuh lagi?" tuturnya.
Informasi soal penangkapan itu pertama kali diunggah oleh aktivis Papua Veronica Koman melalui akun Twitter @VeronicaKoman. Unggahan terkait situasi di Manokwari tersebut merupakan yang pertama kali diunggahnya usai ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jawa Timur.
Ia mengatakan sekitar 20 warga Papua diamankan karena mendistribusikan leaflet antirasialisme. Kicauan itu disampaikan Veronica sekitar pukul 17.31 WIB, Rabu (4/9). Veronica sendiri saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jatim terkait insiden Asrama Papua di Surabaya.
Maklumat Kapolda Papua berisi enam poin untuk mencegah dan mengantisipasi gangguan keamanan.
Pertama, maklumat tertulis masyarakat dilarang melakukan unjuk rasa yang disertai perusakan dan kerusuhan dengan kelompok lain. Pada poin kedua, Rudolf melarang setiap orang atau ormas untuk menyebarkan paham separatisme di muka umum.
Di poin ketiga, Rudolf melarang setiap orang melakukan kegiatan yang dapat berujung disintegrasi bangsa atau memisahkan sebagian dari wilayah NKRI. Rudolf lalu menegaskan bahwa menghasut, mengunggah, serta menyebarkan berita tidak benar juga dapat ditindak tegas.
Pada poin kelima, dilarang membawa senjata tajam, senjata pemukul atau alat lainnya yang dapat membahayakan orang lain.
"Keenam terhadap para pelaku yang melakukan tindakan pelanggaran hukum dan tindakan anarkis yang tidak patuh pada imbauan ini, aparat keamanan akan melakukan tindakan tegas dan penegakan hukum sesuai Pasal 6 ayat 1 huruf a, Pasal 19, Pasal 20 dan Pasal 21 KUHP," bunyi maklumat terakhir Kapolda.cnnindonesia/nor
No Comment to " Polisi Amankan 20 Orang di Merauke, Diduga Ajak Demo Papua "